Pemerintah Dikejar Waktu Susun Perpres PLTS 100 GWp, Sejauh Mana Progresnya?
Pemerintah tengah menggodok Peraturan presiden (perpres) untuk payung hukum program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GWp. Program ini ditargetkan rampung dalam waktu kurang lebih tiga tahun atau pada tahun akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subainto pada 2029.
“Sedang dibahas ini, kami sedang harmonisasi (dengan kementerian/lembaga),” kata Asisten Deputi Percepatan Transisi Energi Kemenko Perekonomian Farah Heliantina saat ditemui di sela-sela Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9).
Kemungkinan-nya, akan ada lembaga yang khusus menangani program ini. Menurut Farah, soal ini akan masuk dalam perpres. “Nanti dibahas di situ (perpres),” ucapnya. Namun, dia tak menjelaskan detail soal ini.
Yang jelas, menurut Farah, perpres harus segera rampung. “Secepatnya, karena target 2029 selesai ya,” ujar dia.
Sudah Groundbreaking, Apa yang Perlu Disiapkan Selain Perpres?
Presiden Prabowo Subianto resmi mencanangkan program PLTS 100 GWp melalui groundbreaking proyek PLTS 305 MWp dan BESS 1 GWh milik PLN di Gilimanuk, Bali, pada 25 Agustus lalu.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat swasembada dan kedaulatan energi nasional. “Kami tidak main-main, target kami adalah 100 Gigawatt dalam tiga tahun,” ujar Prabowo.
Dia bahkan membayangkan proyek tersebut dapat selesai dalam dua tahun jika seluruh kementerian dan lembaga terkait mampu bekerja sesuai target.
Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), target 100 GWp dalam waktu kurang dari empat tahun tergolong sangat ambisius sehingga perlu inovasi dalam implementasinya.
“Tantangan terbesar sekarang adalah mengubah komitmen politik Presiden menjadi mesin implementasi yang mampu membangun puluhan gigawatt PLTS setiap tahun,” ujar CEO IESR Fabby Tumiwa, dalam keterangan resmi.
Keberhasilan program, menurut dia, ditentukan dari implementasi nasional yang kuat, konsisten, dan kepastian hukum. Pemerintah juga dinilai perlu segera menetapkan pihak yang memimpin program, dengan kewenangan berkoordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, industri, lembaga pembiayaan, serta pelaku usaha termasuk PLN
IESR pun mengusulkan beberapa langkah prioritas untuk memastikan program PLTS 100 GWp dapat mencapai target pada 2029.
Pertama, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan perpres sebagai payung hukum program, juga menyesuaikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN untuk mengakomodasi tambahan kapasitas energi surya. IESR menilai, program ini juga perlu ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Kemudian, IESR mendorong penyusunan pipeline proyek tahunan yang jelas hingga 2029, mencakup lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan dan Battery Energy Storage System (BESS), agar investor dan industri bisa merencanakan investasi.
Selanjutnya, percepatan pengadaan melalui lelang yang kompetitif, transparan, dan bankable agar menghasilkan harga listrik yang kompetitif juga menarik modal swasta berskala besar.
IESR mendorong agar program ini tidak hanya bergantung pada PLN. “Pemerintah perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah, koperasi dan komunitas, sektor industri dan komersial, pemrakarsa PLTS atap, serta independent power producer untuk ikut mempercepat pembangunan kapasitas pembangkit energi surya,” demikian tulis IESR.
Yang juga penting, menurut IESR, yaitu agar pemerintah memastikan kesiapan sistem kelistrikan dan membangun rantai pasok industri PLTS di level nasional.
