Perhutanan Sosial Berpeluang Ikut Perdagangan Karbon, Ini Syaratnya
Pemerintah membuka peluang bagi pengelola hutan adat dan perhutanan sosial untuk mengikuti skema perdagangan karbon dengan sejumlah persyaratan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan menyebutkan skema ini bisa dijalankan di kawasan hutan negara, hutan yang sudah dibebani perizinan, areal hutan adat, hingga perhutanan sosial.
Bagi pemilik izin hutan dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kementerian LHK mewajibkan sejumlah sertifikasi. Mulai dari sertifikat pengelolaan hutan lestari, sertifikat legalitas hasil hutan, atau deklarasi hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hanya pengelola perhutanan sosial (Perhutsos) yang telah memperoleh sertifikasi silver ke atas yang bisa menjalankan skema perdagangan karbon. Selain itu, pengelola Perhutsos dan masyarakat pemilik hutan adat juga diwajibkan memiliki memiliki mitra pendamping.
“[Mitra] harus memiliki pengalaman atau keahlian terkait pengukuran karbon, perencanaan dan pelaksanaan proyek atau mengakses pasar karbon,” tulis draf beleid bertarikh 16 Juni 2023 yang diperoleh Katadata tersebut.
Pasal 5 beleid itu juga menyebutkan perdagangan karbon akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan pengimbangan (offset) emisi gas rumah kaca. Para pelaku perdagangan dan offset nantinya akan diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) Perubahan Iklim sebelum mengajukan izin perdagangan karbon.