Perhutanan Sosial Berpeluang Ikut Perdagangan Karbon, Ini Syaratnya

Rezza Aji Pratama
20 Juni 2023, 21:02
Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan lindung melalui skema Perhutanan Sosial.

Sementara itu, Kementerian LHK juga membuka peluang perdagangan karbon ke luar negeri. Namun, pemerintah akan menetapkan jumlah tertinggi karbon yang bisa diperdagangkan ke luar negri. Batas atas kuota yang bisa dijual ke luar negeri ini akan disesuaikan dengan target pengurangan emisi sub sektor dalam Nationally Determined Contribution (NDC). 

Kendati demikian, tidak semua kawasan hutan bisa menjalankan skema perdagangan karbon. Pengecualian diberikan kepada kawasan yang telah menjalankan skema result-based payment (RBP) atau memiliki komitmen internasional setara RBP. Salah satu proyek RBP yang sudah berjalan saat ini berada di Kalimantan Timur dengan nilai US$ 20,9 juta atau sekitar Rp 313 miliar. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Indonesia akan memulai perdagangan perdana bursa karbon pada September 2023. Mahendra menyebut bursa karbon akan memulai perdagangan perdananya setelah sistem informasinya terpenuhi. 

Rencana awalnya akan dilakukan antara lain dengan peluncuran hasil RBP sebanyak 100 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...