RSPO Permudah Petani Sawit Dapat Sertifikat, Begini Cara Mengurusnya

Nadya Zahira
27 September 2023, 05:10
RSPO
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Petani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022).

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mendorong para petani kelapa sawit swadaya mengikuti sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan teknik budidaya dan akses ke insentif pasar. Deputy Director Market Transformation RSPO Indonesia, Mahatma Widrawan Inatha mengatakan lembaganya telah mengeluarkan sertifikat petani kelapa sawit untuk RSPO 100% sejak 2017. 

RSPO merupakan asosiasi yang terdiri dari beberapa organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. Menurut Mahatma proses sertifikasi untuk para petani itu lebih mudah dibandingkan perusahaan yang membutuhkan effort lebih. 

“Tapi untuk mensertifikasi petani itu juga diperlukan strategi, salah satunya kami melakukan approach kepada petani, dalam hal ini memang diwakili masing-masing oleh Koperasi Unit Daerah (KUD),” ujar Mahatma dalam acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE), Selasa (26/9).

Lebih jauh ia menjelaskan hingga saat ini RSPO telah membina kurang lebih sebanyak 76 KUD dalam 10-60 hektare. Selain itu, strategi lainnya yang dilakukan yaitu dengan memberikan pelatihan, pemahaman dan cara untuk mempraktekkan praktik-praktik keberlanjutan. 

Cara Mendapatkan Sertifikasi RSPO

Mahatma mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilewati para petani agar bisa memperoleh sertifikasi tersebut. Pertama, para petani harus berlembaga secara kolektif. Kelembagaan ini biasanya berbentuk kelompok tani yang kemudian diakomodir dalam bentuk koperasi, asosiasi, atau gabungan kelompok tani. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...