Masyarakat Bisa Lakukan Transaksi Perdagangan Karbon, Ini Syaratnya

Nadya Zahira
8 November 2023, 21:59
Masyarakat Bisa Lakukan Transaksi Perdagangan Karbon, Ini Syaratnya
123rf.com/malp
Ilustrasi perdagangan karbon.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, saat ini masyarakat bisa berkontribusi dalam perdagangan karbon namun harus menggandeng mitra lain sebagai narahubung yang sudah memiliki pengalaman serta keahlian di bidang pasar karbon.

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Wahyu Marjaka, mengatakan masyarakat yang bisa melakukan perdagangan karbon hanya mereka yang sudah mempunyai izin dalam bentuk komunitas. Artinya, mereka harus memiliki sebuah perusahaan atau lembaga terlebih dahulu.

“Jadi masyarakat yang ingin bergabung harus ada manajemen badan usahannya dulu, baru nanti bisa melakukan perdagangan karbon tersebut,” ujarnya dalam acara Green Press Community di Jakarta, Rabu (8/11).

Wahyu menjelaskan dalam pelaksanaan perdagangan karbon harus memenuhi ketentuan diantaranya yakni, bagi masyarakat hukum adat, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan masyarakat pemilik hutan hak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) harus mendapat pendampingan.

Disisi lain, Wahyu mengatakan masyarakat yang menjalankan perdagangan karbon harus memiliki porsi keuntungan yang sama dengan pihak swasta yang digandeng, sehingga tidak ada perbedaan.

“Maka perlu dibuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Nanti dapat diatur berapa proporsi untuk masyarakat dan pihak ketiga,” kata dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor Indonesian Conservation Community Warsi (KKI Warsi), Rudy Syaf mengatakan, salah satu kendala utama dalam menjalankan perdagangan karbon adalah prosesnya yang harus berupa business to business (B2B).

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...