Investasi PLTS Rp 49 Triliun Terhambat Masuk RI Imbas Aturan TKDN

Rena Laila Wuri
7 Mei 2024, 17:53
Teknisi memeriksa solar panel pada proyek PLTS Terapung di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). PT PLN Nusantara Power akan menguji coba PLTS Terapung Cirata yang merupakan PLTS apung terbesar di Asia Tenggara pada Oktober 2
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Teknisi memeriksa solar panel pada proyek PLTS Terapung di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). PT PLN Nusantara Power akan menguji coba PLTS Terapung Cirata yang merupakan PLTS apung terbesar di Asia Tenggara pada Oktober 2023 sebelum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023.
Button AI Summarize

Investasi asing untuk sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terhambat masuk Indonesia imbas aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong adanya relaksasi TKDN untuk investasi hijau di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, proyek PLTS  terpaksa jalan di tempat lantaran polemik persyaratan TKDN tersebut. Aturan TKDN dari Kementerian Perindustrian menyatakan komponen dalam negeri untuk PLTS harus mencapai 60 persen.

Namun, dia mengatakan, banyak komponen PLTS yang masih harus impor. Investor asing juga kerap mensyaratkan untuk menggunakan komponen yang dia bawa bila ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Banyak hal yang menjadi terhambat karena investasi itu semuanya harus memasukkan unsur TKDN,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Selasa (7/5).

 Eniya mengatakan, pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat jika pemasangan PLTS tetap menggunakan bahan lokal atau dalam negeri. Akan tetapi jika belum bisa terpenuhi oleh lokal, maka akan diberikan relaksasi.

Ia mengatakan, relaksasi yang dimaksud dikhususkan untuk investasi pengembangan PLTS dari luar negeri. Relaksasi ini akan diberikan melalui permohonan ke Kementerian Perindustrian.

Setelah itu, Kementerian Perindustrian melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang merupakan tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Anggota timnas P3DN inilah yang akan menentukan melakukan persetujuan mengenai relaksasi dari TKDN.

“Jadi istilahnya tidak memenuhi tidak apa-apa, tetapi ada banyak pertimbangan yang akan dilakukan, dan yang memutuskan adalah timnas P3DN,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...