OJK Sebut Penerapan Keuangan Berkelanjutan Buka Peluang Investasi Jumbo

Ringkasan
- Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menuntut perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka sesuai dengan aksi damai yang dilakukan untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati dunia, yang bertepatan dengan konferensi global COP16 CBD di Cali, Kolombia.
- Kepulauan Aru merupakan area dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa di Indonesia, mencakup hutan, mangrove, padang savana, dan terumbu karang, tetapi menghadapi ancaman dari gelombang izin eksploitasi hutan, perkebunan, dan wilayah laut sejak 1970.
- Perwakilan masyarakat dan pemuda adat Kepulauan Aru berpartisipasi aktif dalam COP16 CBD, menyerukan pengakuan internasional atas kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan meminta pemerintah untuk mencabut izin eksploitasi yang merusak, dengan mendorong implementasi kebijakan yang melindungi hak masyarakat adat.

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, mengatakan pengembangan keuangan berkelanjutan Indonesia akan menghadapi tantangan yang besar. Namun disisi lain, peluang juga terbuka lebar untuk Indonesia dapat merasakan manfaat dari keuangan berkelanjutan.
"Dengan implementasi keuangan berkelanjutan, kita memiliki potensi untuk membuka peluang investasi bernilai triliunan, menciptakan banyak lapangan kerja baru, dan membangun masa depan yang tangguh serta sejahtera bagi generasi mendatang,” ujar Sophia.
Sophi menjadi pembicara dalam Asian Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference 2024 Internasional dengan tema “Purposeful Impact” yang diselenggarakan oleh Institute if Internal Auditors (IIA) Indonesia di Bali, Rabu (28/8).
Sophia mengatakan, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan pendukung untuk mendorong terciptanya keuangan berkelanjutan. Hal itu termasuk peraturan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia (TKBI).
TKBI ini berfungsi sebagai standar utama untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan target Net Zero Emission (NZE) Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan, OJK juga akan memperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 51 tahun 2017 terkait implementasi keuangan berkelanjutan. Hal itu bertujuan untuk mengikuti standar internasional seperti IFRS S1 (International Financial Reporting Standards Sustainability 1) dan S2.
Aturan tersebut juga bertujuan guna meningkatkan transparansi dan mencegah greenwashing.