Pelindo Diminta Bangun Sistem Pemantau Kualitas Udara, Perhatikan Skema PROPER

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Juli 2025, 21:27
Pelindo
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Warga menikmati suasana pelabuhan di Surabaya North Quay, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh perusahaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) membangun sistem pemantauan kualitas udara di setiap kawasan operasional. Hal itu diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara. 

Hasil dari sistem pemantauan kualitas udara atau air quality monitoring system akan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Menteri LH menjelaskan PROPER sebagai implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.

Data KLH menunjukkan sektor transportasi menyumbang hingga 61% emisi partikulat halus (PM2.5). Selanjutnya sebanyak 96% senyawa organik mudah menguap atau Volatile Organic Compounds (VOC), dan 90% karbon monoksida di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

Untuk memastikan akurasi data, Kementerian LH salah satunya melakukan uji emisi di kawasan urban dan pelabuhan. Kawasan PT Pelindo merupakan infrastruktur utama pergerakan kendaraan dari pelabuhan yang memiliki potensi tinggi menghasilkan emisi kendaraan berat dan debu jalan. 

“Jika kita konsisten, kawasan PT Pelindo dapat memiliki kualitas udara yang sehat dan melindungi ruang hidup kita,” ujar Hanif, saat pelaksanaan uji emisi, Selasa (15/7).

Uji emisi ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O, L. Pelaksanaan uji emisi di PT Pelindo Tanjung Priok ditargetkan untuk 200 unit kendaraan. 

Uji emisi juga dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi efek panas mikro akibat tingginya aktivitas kendaraan di kawasan pelabuhan.

“Uji emisi bukan sekadar prosedur teknis. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap udara yang kita hirup setiap hari. Kita tidak bisa bicara pembangunan tanpa menjamin kualitas udara yang layak bagi warga,” tegas Menteri Hanif.

Kementerian LH berharap pelaksanaan uji emisi di PT Pelindo dapat dilakukan secara rutin dan memastikan hanya kendaraan lulus uji emisi yang dapat beroperasi. Untuk kendaraan yang dinyatakan tidak lulus, harus segera dilaporkan pada perusahaan operator untuk ditindaklanjuti.

Kementerian juga mengajak masyarakat, termasuk para pengguna jalan dan pelaku usaha, untuk aktif menjaga lingkungan dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala. Masyarakat juga diimbau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan menghindari kendaraan over dimension over loading (ODOL). 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...