Yayasan Sustain Dorong Menkeu Purbaya Naikkan Pungutan Batu Bara

Image title
9 September 2025, 12:42
Pekerja mengoperasikan alat berat di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/7/2025). Pemerintah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama bulan Juli 2025 sebesar 107,35 dola
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Pekerja mengoperasikan alat berat di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/7/2025). Pemerintah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama bulan Juli 2025 sebesar 107,35 dolar AS (Rp1,74 juta) per ton atau naik sebesar 8,74 dolar AS (Rp141,7 ribu) per ton jika dibandingkan dengan HBA periode kedua Juni 2025 sebesar 98,61 dolar AS (Rp1,59 juta) per ton.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Yayasan Sustain merekomendasikan tiga langkah reformasi fiskal kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan menaikkan pungutan produksi batu bara hingga insentif untuk industri hijau.

Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain), Tata Mustasya mengatakan reformasi ini dinilai krusial untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang kian melebar dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Tata menekankan pentingnya menerjemahkan gagasan ekonomi Sumitro Djojohadikusumo, yang menjadi rujukan ideologis utama dalam pemerintahan saat ini. Menurutnya, pemikiran Sumitro yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan ekonomi perlu diwujudkan dalam kebijakan konkret, terutama di bidang fiskal.

“Reformasi fiskal harus bisa mengurangi ketimpangan ekonomi tanpa merusak lingkungan,” ujar Tata dalam keterangan resminya, Selasa (9/9).

Tata mengutip data dari World Inequality Report 2022 yang menunjukkan ketimpangan ekstrem di Indonesia, di mana 1% penduduk teratas memiliki pendapatan rata-rata lebih dari 73 kali lipat dibandingkan 50% penduduk terbawah.

Untuk menjawab tantangan ini, SUSTAIN merekomendasikan tiga langkah reformasi fiskal utama yang dinilai sejalan dengan prinsip Sumitronomics. Pertama, menaikkan pungutan produksi batu bara. Tata menyebut industri batu bara menikmati keuntungan hingga ribuan triliun rupiah. Kajian Sustain menunjukkan peningkatan pungutan produksi batu bara bisa mendatangkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp84,55 triliun hingga Rp353,7 triliun per tahun. Dana ini dapat dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, perlindungan sosial, pendidikan, serta pemerataan layanan publik.

Kedua, menaikkan PPh Badan, bukan PPN.  Tata menyarankan agar pemerintah tidak membebani masyarakat melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai gantinya, peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dinilai lebih adil dan efektif. Rekomendasi ketiha, insentif fiskal untuk industrialisasi hijau. Tata mendorong Kemenkeu menjadi enabler bagi transformasi menuju industrialisasi hijau. Hal ini mencakup insentif fiskal untuk mendorong efisiensi produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

"Dalam implementasi kebijakan, Menkeu harus menerapkan pemikiran Sumitro yang mempercayai peran pasar bersamaan dengan campur tangan pemerintah dalam hal-hal yang strategis dan tidak menimbulkan distorsi,” tegas Tata.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...