Bursa Karbon Domestik Lesu, Pemerintah Buka Akses Pasar Internasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai, perdagangan karbon domestik yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada September 2023 belum berjalan sesuai harapan. Serapan permintaan di bursa karbon nasional tercatat masih rendah dan baru dipenuhi oleh perusahaan milik negara karena bersifat kewajiban.
“Serapan permintaan karbon domestik dari bursa karbon tidak terlalu tinggi, bahkan cenderung merupakan mandatory yang dibebankan pada perusahaan-perusahaan BUMN,” kata Hanif dalam pidatonya, Selasa (16/9).
Pemerintah mencatat 2,5 juta ton karbon setara CO?e yang ditawarkan saat pembukaan bursa karbon. Namun hingga kini, menurut dia, transaksi yang terealisasi baru sekitar 1 juta ton CO?e. Hanif menilai kondisi mekanisme perdagangan karbon domestik belum mampu menarik minat pelaku usaha secara luas.
“Tentu ini menyentak kita semua, apa sebenarnya yang terjadi disini?” katanya.
Situasi tersebut mendorong pemerintah membuka akses ke perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pasar sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan karbon Indonesia.
“Dengan international carbon trading ini, kami harapkan perdagangan karbon akan berkembang lebih besar,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, lambatnya perkembangan bursa karbon domestik tak lepas dari kompleksitas implementasi compliant market sesuai mandat Paris Agreement. Setiap keputusan dalam perjanjian iklim global itu harus dicapai lewat konsensus, sehingga operasionalisasi pasal-pasal di dalamnya berjalan sangat panjang.
Di sisi lain, dunia internasional justru menyaksikan pertumbuhan pesat voluntary carbon market. Skema ini dibangun dan dikendalikan oleh para pembeli kredit karbon melalui standar-standar seperti VERRA, Gold Standard, Plan Vivo, hingga Global Carbon Council.
“Kalau kita masih hanya mempertahankan compliant market, maka selamanya pasar tersebut belum akan bisa operasional,” kata Hanif.
Untuk menjembatani perbedaan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini memungkinkan adanya kerja sama saling pengakuan atau mutual recognition agreement antara skema perdagangan karbon Indonesia dengan standar internasional di pasar sukarela.
Menurut Hanif, langkah tersebut penting agar Indonesia tetap dapat membangun pasar karbon berintegritas sesuai mandat Paris Agreement, sekaligus memanfaatkan peluang besar yang ditawarkan voluntary carbon market.
“Untuk itu melalui peraturan presiden nomor 98 tahun 2021 Kita menggunakan pasal yang kita sebut dengan mutual recognition agreemant. Suatu kerjasama saling pengakuan antara skema kita yang telah kita bangun berdasarkan compliant market yang merupakan mandat Paris Agreement dengan voluntary market yang secara existing mempunyai pasar yang cukup besar ,” katanya.
