ICEL Kritik Pendekatan Business as Usual dalam Target Emisi Indonesia

Image title
15 Oktober 2025, 14:10
Petani menebar pupuk di area persawahan sekitar lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (30/5/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana membangun PLTU sebesar
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.
Petani menebar pupuk di area persawahan sekitar lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (30/5/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana membangun PLTU sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 karena lemahnya komitmen transisi energi global.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti rendahnya tingkat keselarasan antara target nasional dengan tuntutan iklim global.

Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi ICEL Syaharani mengatakan Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi penurunan emisi yang menjadi mandat dari Persetujuan Paris merupakan instrumen penting yang mencerminkan komitmen nyata setiap negara. Dalam NDC periode kedua, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 32% dengan upaya sendiri dan 43% dengan bantuan internasional hingga tahun 2035. 

“Komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi di sektor energi belum cukup ambisius untuk memenuhi tujuan Persetujuan Paris, yakni membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celcius pada akhir abad ini,” kata dia dalam diskusi daring, Selasa (14/10).

Syaharani mengatakan dua sektor terbesar yang menjadi fokus utama penurunan emisi adalah hutan-lahan serta energi. Namun, berbagai kajian menunjukkan target untuk sektor energi belum sejalan dengan jalur yang disyaratkan untuk menjaga suhu bumi tetap aman.

“Berbagai studi khusus untuk sektor energi sudah menyatakan bahwa komitmen Indonesia di sektor energi belum sejalan dengan tujuan Persetujuan Paris untuk mencegah kenaikan suhu mencapai lebih dari 1,5 derajat di tahun 2100,” ujarnya.

Salah satu penyebabnya, kata Syaharani, adalah masih digunakannya pendekatan business as usual (BAU) dalam proyeksi emisi. Pendekatan ini menghitung target penurunan emisi dengan membandingkan terhadap skenario tanpa adanya upaya mitigasi tambahan. 

“Business as usual ini maksudnya berarti 32% itu dibandingkan dengan proyeksi emisi Indonesia kalau di tahun 2030 tidak melakukan penurunan apapun,” katanya.

Namun, pendekatan itu dinilai sudah usang dan tidak lagi mencerminkan realitas global. Dengan makin banyaknya negara yang menerapkan kebijakan iklim, asumsi dasar BAU sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai pembanding yang relevan. 

“Dengan perkembangan kebijakan global, hampir tidak mungkin ada negara yang tidak melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Jadi batas awal yang dianggap bare minimum itu sebenarnya perlu direvisi lagi,” ujar Syaharani.

Ia menambahkan, bahkan jika target penurunan 32% tercapai, tingkat emisi Indonesia pada tahun 2030 tetap akan 148% lebih tinggi dibandingkan emisi tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan yang dilakukan belum cukup untuk menekan laju emisi sesuai kebutuhan global. 

“Jadi target 32% ini, kalaupun tercapai, emisi Indonesia tetap 148% lebih tinggi dibandingkan 2010,” tegasnya.

Syaharani menilai, pemerintah perlu merevisi pendekatan perhitungan dan menetapkan target yang benar-benar berbasis pada kebutuhan penurunan emisi, bukan pada asumsi lama yang sudah tidak relevan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...