Perpres Nilai Ekonomi Karbon Baru Perkuat Aksi Iklim dan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden (perpres) No.110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berpeluang menjadi jembatan penghubung antara pertumbuhan ekonomi dengan aksi iklim nasional. Beleid ini dapat membuka kesempatan luas Indonesia terhadap investasi global dalam bidang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus menunjang target pertumbuhan ekonomi 8%.
Perpres No. 110/2025 mengatur dua pilar utama dalam ekonomi karbon, yakni pengendalian emisi nasional dan penyelenggaraan NEK. Peraturan ini merupakan pembaruan atas regulasi ekonomi karbon di Indonesia yang mengatur instrumen berupa pasar wajib, sukarela, dan berbasis kinerja (Results-Based Payment). Peraturan ini sekaligus mengaitkan tiga mekanisme tersebut dengan perdagangan berdasarkan skema Artikel 6 Persetujuan Paris.
Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, selama ini regulasi yang lebih mengatur skema pasar wajib kurang mendapatkan respons dari pasar internasional. Sementara itu perdagangan sukarela justru belum diatur. Kedua skema perdagangan karbon ini dapat jalan berdampingan tanpa perlu dibeda-bedakan.
“Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” ujarnya dalam peluncuran buku dan seminar Mewujudkan High-Integrity Carbon Pricing melalui Penguatan Social, Environmental, dan Legal Safeguards di Indonesia, Jakarta, Rabu (15/10).
Kehadiran beleid ini mewajibkan tiap sektor ekonomi untuk mengukur, melaporkan, dan menurunkan emisi secara terverifikasi. Namun, tiap ton karbon yang ditekan dapat dievaluasi dalam skema NEK, kemudian diperdagangkan di pasar karbon.
Mekanisme ini dapat berjalan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sistem baru yang memastikan semua jenis jual-beli karbon tetap dapat dicatat sebagai pencapaian Nationally Determined Contribution. Adapun, SRUK mengecualikan transaksi melalui mekanisme Corresponding Adjustment Artikel 6 Persetujuan Paris yang memungkinkan transfer karbon lintas negara.
Aturan ini juga mengatur desentralisasi peran dan kewenangan kementerian/lembaga dalam penyelenggaran NEK. Bila sebelumnya terpusat di satu kementerian, kini KLH berperan sebagai Designated National Authority untuk memastikan sistem pencatatan emisi nasional yang konsisten. Sementara, kementerian sektoral menerapkan kebijakan karbon sesuai dengan lingkup wewenangnya masing-masing.
Bermanfaat untuk Ekonomi Daerah
Dalam kesempatan terpisah, Hanif juga menyampaikan penyelenggaran NEK harus adil, transparan, dan berkelanjutan, terutama untuk masyarakat yang ekonominya bergantung pada sumber daya alam.
“NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, melainkan alat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam,” ujarnya dalam pernyataan tertulis (17/10).
Pasar karbon sukarela di sektor kehutanan dan guna lahan atau FOLU berpotensi menarik investasi pada kegiatan konservasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pasar karbon sukarela misalnya, sempat memutar roda ekonomi masyarakat di lima desa di hamparan Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Jambi. Melalui kegiatan konservasi dan skema perhutanan sosial, masyarakat setempat yang didampingi lembaga non-pemerintah KKI Warsi berhasil mendulang pendapatan hingga US$1 juta dari perdagangan karbon.
Selain manfaat ekonomi, konservasi hutan Bujang Raba juga menghadirkan manfaat imbal jasa lingkungan lain berupa pelestarian hutan, ketersediaan air bersih, bahkan pengembangan energi terbarukan. Namun, sejak pemerintah menerapkan moratorium perdagangan karbon sukarela, kegiatan ini berhenti total dan belum ada perubahan hingga saat ini.
“Cenderung stuck pasca pilpres,” ujar Koordinator KKI Warsi Emmy Primadona kepada Katadata beberapa waktu lalu.
