Kemenhut Godok Surat Edaran Respons Putusan MK Soal Hak Berkebun Masyarakat Adat
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan surat edaran untuk sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) untuk berkebun di hutan tanpa izin pemerintah.
Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”
Kemudian, berdasarkan permohonan dari Sawit Watch, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat adat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut Julmansyah, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, sejumlah terminologi perlu dirincikan.
“Terminologi yang kemudian disampaikan sebagai bagian dari Putusan MK 181, soal tidak bersifat komersial, kemudian turun temurun, dan masyarakat di sekitar kawasan hutan, itu yang akan kami jelaskan dalam surat edaran Menteri Kehutanan,” kata Julmansyah kepada para wartawan, pada Jumat (24/10).
Dalam surat edaran nanti, Kemenhut akan merincikan definisi hingga batasan operasional, terutama untuk frasa komersialisasi, turun temurun, serta hidup di sekitar dan dalam kawasan hutan.
“Ini kan perlu diluruskan. Bocorannya, surat edaran ini nanti tidak lain tidak bukan dan tidak jauh-jauh dari tiga frasa tadi,” jelas Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut, Yudi Ariyanto, dalam kesempatan yang sama.
Yudi berkata akan melibatkan ahli dan akademisi untuk menyusun surat edaran ini. Akan tetapi, belum bisa memastikan kapan dokumen itu rilis.
Sejalan dengan Regulasi Sebelumnya
Julmansyah menjelaskan, keputusan MK yang disampaikan pada 16 Oktober lalu itu, sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Putusan juga selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kemenhut pun menilai putusan ini memiliki kesamaan prinsip dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.
