Genjot PNBP dari Pelestarian Hutan, Kemenhut Teken MoU dengan Kemenkeu
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Selasa (28/10). MoU ini dalam rangka kerja sama pemaksimalan fungsi hutan.
Menurut Menhut Raja Juli, kerja sama ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, soal memaksimalkan fungsi hutan untuk keuntungan rakyat.
“MoU ini akan membantu kedua institusi ini lebih dekat, lebih erat, lebih kolaboratif, agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” kata Raja Juli, usai penandatanganan dokumen tersebut.
Salah satu kerja sama yang termuat berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Rencananya, PNBP ini dapat dimanfaatkan di tingkat tapak, digunakan untuk melestarikan alam dan hutan. Upaya pelestarian yang dimaksud, juga mencakup langkah penegakan hukum kehutanan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya membeberkan adanya pertukaran data digital antara Kemenhut dan Kemenkeu.
“Pada dasarnya ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami berdua. Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan,” jelasnya.
Purbaya melanjutkan, kerja sama serupa telah terjalin sebelumnya, namun pelaksanaannya menemui beberapa kendala. Dokumen baru ini harapannya dapat membuat kerja sama keduanya bisa lebih baik.
Dirinya juga menyebut adanya potensi pendapatan negara sangat besar ketika sektor kehutanan ini dikelola optimal.
“Potensi income-nya sangat besar. Besar sekali bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Namun, Purbaya belum menyebut detil angka yang dimaksud. Katanya, butuh perhitungan rinci dan pihaknya sedang mengembangkan proses tersebut.
