Indonesia Tawarkan Potensi Kredit Karbon di COP30 Brasil
Pemerintah Indonesia menawarkan potensi 90 juta CO2 kredit karbon di ajang COP30 di Brasil.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengatakan skema nilai ekonomi karbon berkontribusi dalam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut, Indonesia memerlukan kemitraan global dan kepastian kebijakan untuk mendorong ekonomi karbon yang berintegritas.
“Indonesia membuka diri bagi investasi karbon internasional yang berlandaskan transparansi dan kredibilitas,” kata Hashim, saat High-Level Roundtable at Sustainable Business COP30 di Sao Paulo, Brasil.
Pada gelaran COP30, delegasi Indonesia mengundang investor dan pelaku usaha global untuk bergabung ke Paviliun Indonesia. Sekitar 90 juta ton CO2 ekuivalen potensi kredit karbon akan dipaparkan lebih rinci mulai hari ini, Senin (10/11). Potensi kredit karbon tersebut berasal dari aksi mitigasi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan, energi, industri, dan pengelolaan limbah.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah membuka perdagangan karbon sukarela internasional melalui Mutual Recognition Agreements (MRA) dengan lima independent crediting schemes global. Lima lembaga tersebut adalah Gold Standard for Global Goals, Global Carbon Council (GCC), Plan Vivo, Verra, dan Puro Earth.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memproyeksikan total nilai ekonomi dari perdagangan karbon nasional bisa mencapai sekitar Rp 41 triliun hingga Rp 120 triliun per tahun pasca-penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Hitung-hitungan ini mengacu pada jumlah cadangan karbon yang bisa dijual ke pasar karbon mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen.
“Minimum kalau menganggap 1 ton itu US$ 5, maka ada potensi minimum Rp 41 triliun volume perdagangan dalam setahun, atau bisa maksimum sekitar Rp 120 triliun,” kata Raja Juli setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/10).
Raja Juli menilai iklim perdagangan karbon domestik kian positif setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober lalu.
