Perkumpulan INISIATIF: Lemahnya Kewenangan Pemda Hambat Transisi Energi

Image title
13 November 2025, 13:32
Transisi Energi, energi bersih, pemerintah daerah
Freepik
Perkumpulan INISIATIF menilai kebijakan kewenangan dan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi penghambat utama dalam percepatan transisi energi di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perkumpulan INISIATIF menilai kebijakan kewenangan dan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi penghambat utama dalam percepatan transisi energi di Indonesia. Dalam kajian kebijakan periode 2020–2025, lembaga ini menemukan dominasi kewenangan pemerintah pusat masih terlalu kuat, sementara peran pemerintah daerah (pemda) justru semakin lemah.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, mengatakan lemahnya kewenangan pemerintah provinsi dan ketiadaan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota dalam pengelolaan energi terbarukan menjadi kendala struktural yang signifikan.

“Dari kajian kami, kewenangan pemerintah pusat masih terlalu kuat, sementara provinsi dan kabupaten/kota sangat terbatas dalam mengelola energi terbarukan. Kondisi ini diperparah oleh hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang justru menghapus sejumlah perizinan dan kewenangan di tingkat daerah,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Kamis (13/11).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Cipta Kerja telah mempersempit ruang daerah dalam pengelolaan energi terbarukan, terutama terkait perizinan, tarif, dan harga listrik.

“Undang-undang 23/2014 sudah lemah dari sisi kewenangan energi, dan diperparah lagi dengan UU Cipta Kerja. Misalnya, soal perizinan dan penetapan tarif energi terbarukan yang semuanya ditarik ke pusat,” ujarnya.

Ketidakjelasan Regulasi

Dadan juga menyoroti ketidakjelasan regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023, yang belum secara tegas mengatur batas kapasitas pembangkit energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dapat dikelola oleh provinsi.

“Kalau bicara listrik, ukuran dari berapa watt ke berapa megawatt itu tidak jelas. Ini yang membuat daerah bingung ketika ingin mengalokasikan anggaran energi terbarukan, karena tidak tahu batas kapasitas yang menjadi kewenangannya,” katanya.

Sementara itu, Dadan menyebut di tingkat kabupaten atau kota tidak ada sama sekali kewenangan untuk mengelola energi terbarukan, meski potensi energi bersih banyak tersebar di wilayah tersebut.

“Meskipun potensi angin, mikrohidro, atau tenaga air berada di kabupaten tertentu, mereka tidak bisa mengelola karena tidak memiliki kewenangan. Padahal dari sisi anggaran, dana tersedia, tapi serapan rendah karena ruang inovasi belanja terbatas,” ujarnya.

Dadan menambahkan, kondisi ini sudah dikonfirmasi oleh sejumlah pemerintah daerah di berbagai provinsi, seperti Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah daerah yang memiliki potensi besar di sektor energi dan sumber daya alam.

“Semua daerah mengakui belanja energi terbarukan masih sangat minim karena terhambat oleh lemahnya kewenangan. Bahkan di tingkat kabupaten atau kota, kewenangan itu sama sekali tidak ada,” kata Dadan.

Untuk itu perkumpulan INISIATIF menyarankan agar pemerintah daerah perlu diberikan ruang lebih luas untuk berinovasi dan berinvestasi dalam pengembangan energi terbarukan di wilayahnya masing-masing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...