Belum Seluruh Produk Hasil Hutan Indonesia Tersertifikasi Lestari

Ajeng Dwita Ayuningtyas
25 November 2025, 14:29
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan belum seluruh industri kehutanan memenuhi ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan belum seluruh industri kehutanan memenuhi ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Keberterimaan produk hasil hutan Indonesia seringkali dikaitkan dengan narasi greenwashing. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti, celah greenwashing ini telah ditutup dengan regulasi yang menjamin keberlanjutan dan ketertelusuran produk.

Akan tetapi, belum seluruh industri memenuhi regulasi. Laksmi merujuk pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di bawah kendali Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Di sisi lain, yang comply ke sistem itu juga persentasenya belum 100%,” kata Laksmi, dalam paparannya di seminar ‘Bersinergi Mempromosikan Hutan Lestari dan Keberterimaan Produk Hasil Hutan Indonesia di Pasar Global’, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, sistem yang sudah menjadi kewajiban ini harus ditaati industri. Pasalnya, ini juga berpengaruh pada kinerja ekspor hasil hutan di tingkat global. 

“Ada risiko besar kita mulai ketinggalan, kehilangan daya saing,” ujar Laksmi.

Angka ekspor hasil hutan tergolong stagnan di angka sekitar US$ 12 miliar atau sekitar Rp 200 triliun (kurs Rp 16.670/US$). Income stream utama berasal dari kayu, lapis, woodworking, pulp and paper, dan sejenisnya. Sementara itu, hasil hutan bukan kayu masih berada di angka sangat kecil.

Ke depan, Laksmi dan pihaknya berupaya meningkatkan volume serta nilai tambah produk. Alhasil, produk hasil hutan Indonesia bisa merambah menjadi produk premium. Ini menyesuaikan dengan ritme permintaan global yang relatif tumbuh 3% per tahunnya.

Kerja Sama Sertifikasi Produk dan Pengelolaan Hutan

Selain memastikan keberlanjutan dan ketertelusuran produk melalui SVLK, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan juga menjalin kerja sama dengan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Kerja sama ini dalam rangka membuka seluas-luasnya mekanisme best practice di level internasional untuk sertifikasi produk hutan dan pengelolaan hutan.

Kemitraan ini dapat membantu pemerintah menegakkan pengelolaan hutan lestari yang akuntabel, berintegritas tinggi, serta inovatif. Sekaligus untuk menghadapi risiko daya saing yang terus menurun saat permintaan global terus tumbuh. 

Laksmi melanjutkan, keberadaan regulasi pemerintah belum cukup, sebab masih dijumpai kualitas atau kapasitas industri yang belum memadai. Pembaruan kerja sama Kementerian Kehutanan dan IFCC harapnya bisa membantu mengoreksi hambatan ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...