Menhut Serahkan SK 4.237 Hektare Lahan Perhutanan Sosial ke Masyarakat Riau

Agustiyanti
29 November 2025, 13:56
menhut, raja juli, perhutanan sosial
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare di Riau pada Jumat (29/11).  SK ini diserahkan kepada lima kelompok masyarakat di wilayah tersebut dalam rangka mempercepat pengakuan wilayah adat dan memperkuat hak kelola masyarakat. 

“Penyerahan ini memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan lingkungan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Kuantan Singingi, Riau.

SK seluas 4.237 hektare ini mencakup lima kelompok masyarakat, yaitu wilayah hukum adat Imbo Laghangan (405 ha), hutan kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Batang Ulak Jaya (989 ha), HKm KTH Kampar Jaya Bersama (1.286 ha), HKm KTH Selatang Mandiri (314 ha), serta HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri (1.243 ha). Adapun manfaat SK Perhutanan Sosial ini dirasakan oleh 1.641 kepala keluarga di Riau.

Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam reforma agraria. Raja Juli memastikan pengelolaan kawasan hutan negara dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat melalui berbagai skema.

Selain melalui hutan adat, legalitas pengelolaan kawasan hutan juga dapat diperoleh komunitas adat melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, atau kemitraan kehutanan. 

Wilayah Hutan Adat Penopang Budaya Pacu Jalur

Wilayah hutan adat Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, merupakan penopang pelestarian budaya setempat, salah satunya pacu jalur. 

Wilayah dengan luas 405 hektare ini meliputi seluruh Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Ada 1.350 kepala keluarga hidup di sana. Hutan ini telah dikelola turun-temurun oleh Ninik Mamak (pemimpin adat), serta menjadi sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur atau perahu.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit hutan adat dengan luas mencapai 366.955 hektare. Hutan adat ini memberi manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...