Jejaring Kayu Ilegal di Kalbar, Kemenhut Janji Dalami Pemodal
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan melaporkan, baru saja menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari, tim mengamankan rakit kayu yang mengangkut sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan dua unit perahu kayu bermesin diesel atau kelotok di perairan Sungai Pawan-Ketapang.
Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat ke seberang lokasi industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan. “Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” kata Leonardo dalam pernyataan resmi, Senin (19/1).
Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku, Petugas Gakkum Kehutanan juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Terkait pengembangan kasus ini, Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengangkut saja. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan lingkungan dengan melakukan upaya penegakan hukum kehutanan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” kata dia.
Laporan Pegiat Lingkungan: Kayu Hasil Pembabatan Hutan Kalimantan Dikirim ke Eropa
Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan Auriga Nusantara dan Earthsight mengungkap keterlibatan sederet pelaku industri kayu Indonesia dalam rantai pasok global yang melibatkan pembabatan hutan alam, khususnya di wilayah Kalimantan.
Temuan ini disampaikan dalam laporan "Risky Business" (Tercemar Deforestasi). Ribuan hektare hutan alam di Kalimantan dilaporkan telah dibabat untuk memasok kebutuhan industri kayu.
Setidaknya 65 pelaku industri dilaporkan mengolah kayu hasil pembabatan hutan alam, sebagian besar hutan alam di Kalimantan. Lima perusahaan utama pengguna kayu deforestasi menjual seluruh produknya ke pasar Eropa, terutama Belanda, Belgia, dan Jerman.
