Kemenhut Sarankan Hutan Tutupan Pohon Rendah untuk Lahan Swasembada Pangan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyarankan pemanfaatan kawasan hutan dengan tutupan pohon rendah untuk program swasembada pangan. Ini sebagai bagian dari upaya pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Optimalisasi kawasan hutan dengan tutupan lahan rendah melalui skema penggunaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan,” kata Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Selain itu, Kemenhut menyarankan mekanisme perhutanan sosial dengan skema agroforestri yang memberdayakan masyarakat sekitar. Perhutanan Sosial telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025-2029, dengan target pengembangan 1,1 juta hektare lahan tersebar di 36 provinsi.
Kemenhut juga merekomendasikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema multi usaha kehutanan.
Dia menjelaskan, penyediaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan harus dilakukan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis.
Sebagai catatan, total kebutuhan lahan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu swasembada pangan, hilirisasi, dan 3 juta rumah mencapai 6,84 juta hektare. Ini berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, tahun lalu.
Pelepasan Kawasan Hutan 2,9 Juta Hektare dalam 20 Tahun
Berdasarkan data Kemenhut, pelepasan kawasan hutan secara parsial pada periode 2005-2025 mencapai 2,9 juta hektare. Lebih dari 2 juta hektare menjadi kebun sawit.
Rohmat melaporkan, pelepasan kawasan hutan semakin terkendali, yaitu seluas 62,9 hektare tahun lalu. “Di antaranya untuk sawit, tebu, dan karet,” kata Rohmat.
Kemenhut akan memperketat pelepasan kawasan hutan. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan penataan ruang, menguatkan tata kelola perizinan, dan mengoptimalkan penggunaan lahan dengan tutupan rendah.
Saat ini, kawasan hutan Indonesia mencapai 119,67 juta hektare atau setara 62,5 persen luas daratan Indonesia. Rinciannya, kawasan konservasi mencakup perairan dan daratan seluas 27,4 juta hektare. Lalu, hutan lindung 29,3 juta hektare dan hutan produksi terbatas 26,7 juta hektare.
Kemudian, hutan produksi tetap seluas 29,08 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 12,4 juta hektare.
