Rawa Tripa Terancam Ludes, Hutan Gambut Aceh Kritis
Ekosistem hutan rawa gambut seluas 61.803 hektare yang berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabutapeten Nagan Raya, terancam hilang imbas pembukaan dan perusakan lahan. Ini berdasarkan laporan Yayasan APEL Green Aceh.
Direktur APEL Green Aceh Rahmad Syukur menjelaskan, 10 sampai 15 hektare hutan di Rawa Tripa menghilang setiap hari akibat pembukaan lahan dan perusakan ekosistem. “Berdasarkan analisis citra satelit, fungsi Rawa Tripa hanya menyisakan sekitar 15 persen hutan primer untuk menyimpan karbon, mengatur siklus air tawar, dan menjadi benteng alami dalam menghadapi bencana," kata dia melalui siaran pers, dikutip pada Kamis (22/1).
Dia menjelaskan, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Dan berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, ekosistem Rawa Tripa bergambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter di Kabupaten Nagan Raya digolongkan sebagai kawasan lindung.
Rawa Tripa, kata dia, bukan hanya sekadar rawa, tapi benteng keseimbangan iklim, penopang ruang kehidupan masyarakat lokal, dan rumah orangutan Sumatera serta seluruh keanekaragaman hayati di dalamnya.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut Wahyu Perdana menilai, rapuhnya ekologi di Indonesia, khususnya di Aceh, bukan sekadar karena cuaca ekstrem, tetapi karena sudut pandang pemerintah yang menyederhanakan ekosistem gambut sebagai urusan tata batas, produksi, dan perizinan saja.
Padahal, “Jika tutupan hutan di atas ekosistem gambut hilang, maka probabilitas terjadinya bencana seperti kebakaran hutan dan lahan serta banjir akan meningkat,” ucap dia.
Ribuan Kanal Belah Lahan Gambut
Kerusakan ekosistem hutan gambut disebut terkait aktivitas industri ekstraktif. Studi dari Pantau Gambut sedikitnya 281.253 kilometer kanal yang membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Mayoritas kanal tersebut berada di dalam area konsesi, dengan total panjang yang setara dengan 120 kali perjalanan pulang-pergi tol Trans Jawa.
Sebaran kanal ini tumpang tindih dengan wilayah berizin Hak Guna Usaha (HGU) seluas hampir 4 juta hektare dan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 2,5 juta hektare. “Temuan ini mengindikasikan adanya korelasi kuat antara aktivitas ekstraktif dengan meningkatnya risiko bencana akibat degradasi lahan gambut,” kata Rahmad.
Catatan Kerusakan Hutan Rawa Tipa
Apel Green Aceh mencatat setengah dari total tutupan hutan di Rawa Tripa hilang sepanjang 2025. Bila data tahun 1990-an dibandingkan dengan tahun 2025, tutupan hutan Rawa Tripa telah menghilang 93,25 persen.
Menurut Rahmad, penyebab tingginya persentase tersebut adalah alih fungsi lahan dan penebangan yang termasuk dalam eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kallista Alam. Dia menjelaskan, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Suka Makmur untuk pemulihan ekosistem Rawa Tipa. Namu, hasil pemantauan hingga awal tahun ini, belum ada kegiatan pemulihan oleh perusahaan.
“Hal ini menunjukan tidak adanya itikad baik dari PT Kallista Alam dalam menjalankan hasil putusan untuk melakukan pemulihan ekosistem Rawa Tripa. Saat ini, dari total luas eks HGU PT Kallista Alam sebesar 1.605 hektare, sekarang hanya tersisa sekitar 720 hektare. Selebihnya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Rahmad.
Dia menambahkan, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan penegakan hukum, penghentian aktivitas ilegal, serta pemulihan ekosistem Rawa Tripa. Ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat Aceh.
Masukan untuk Revisi UU Kehutanan
Peneliti dan Pengkampanye Forest Watch Indonesia Respati Bayu Kusuma mendorong revisi Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini.
”UU Kehutanan semestinya memperkuat fungsi pencegahan dan pemulihan, sehingga kebijakan kehutanan menjadi instrumen pengurangan risiko bencana yang berbasis ekosistem, bukan sekadar perangkat administrasi kawasan,” kata dia.
Saat ini, revisi UU Kehutanan sedang dibahas oleh Komisi IV DPR. Forest Watch Indonesia menyarankan tiga penguatan pada UU Kehutanan. Pertama, perlindungan fungsi hidrologi dan pencegahan bencana pada ekosistem bernilai tinggi dan rentan seperti gambut.
Kedua, penegakan hukum yang memastikan pemulihan lahan terdegradasi sebagai kewajiban utama yang tidak dapat ditunda melalui negosiasi administratif, serta terikat pada indikator terukur dan audit independen.
Ketiga, transparansi-akuntabilitas tata kelola yang membuka ruang pemantauan publik serta memperkuat pencegahan konflik dan perusakan di tingkat tapak.
