Hibah Konservasi Rp662 Miliar Meluncur, 58 Proyek Terumbu Karang Siap Jalan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 Januari 2026, 17:52
Sejumlah wisatawan menyelam bebas atau free dive di gugusan terumbu karang objek wisata Oluhuta Paradise di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (28/12/2025).
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nym.
Sejumlah wisatawan menyelam bebas atau free dive di gugusan terumbu karang objek wisata Oluhuta Paradise di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (28/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia meluncurkan program hibah konservasi hutan tropis dan terumbu karang Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). Sejauh ini, total dana yang siap dihibahkan mencapai US$ 39,5 juta atau sekitar Rp662 miliar.

Hibah terbesar berasal dari utang pemerintah Indonesia ke pemerintah AS yang dialihkan untuk program ini yaitu US$35 juta atau sekitar Rp586 miliar. Intinya, Pemerintah Indonesia tidak perlu membayar utang dengan besaran tersebut, tapi menyalurkannya untuk mendanai proyek konservasi berbasis rakyat, khususnya untuk kelestarian terumbu karang.

Konservasi terumbu karang difokuskan pada kawasan segitiga terumbu karang, yang mencakup bentang laut Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda.

TFCCA juga menampung kontribusi dari lembaga-lembaga non-pemerintah di bidang konservasi yaitu Conservation International sebesar US$3 juta atau sekitar Rp50 miliar dan dari The Nature Conservancy sebesar US$1,5 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menyampaikan, TFCCA merupakan salah satu agenda strategis untuk mengelola dan melindungi ekosistem dari berbagai ancaman serius.

“Tidak hanya menyediakan habitat bagi beragam biota laut, terumbu karang juga berperan penting dalam melindungi wilayah pesisir,” kata Koswara, dalam acara Peluncuran TFCCA di Jakarta, pada Selasa (27/1). 

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Peter M. Haymond, menilai TFCCA sebagai bentuk dukungan terhadap proyek-proyek konservasi yang diinisiasi lokal.

"Ini mengakui bahwa konservasi berfungsi dengan baik ketika dikembangkan secara lokal, melibatkan komunitas lokal, untuk pengendalian jangka panjang," ujarnya. 

Tahap I: 58 Proyek Konservasi Siap Jalan

Sejak ditandatangani pada 2024, TFCCA kedatangan 323 proposal proyek dari organisasi dan inisiatif lokal. Sementara ini, terdapat 58 proposal organisasi dan inisiatif lokal yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan hibah gelombang pertama.

Penerima hibah gelombang pertama memiliki waktu selama 18 bulan, tepatnya dari Januari 2026 hingga Juni 2027, untuk menyelesaikan proyek. Setelah gelombang pertama selesai, akan dibuka pengajuan proposal gelombang kedua dengan menyasar kelompok masyarakat lainnya.

“Prinsipnya memperbanyak orang yang bisa mendapatkan manfaat,” ujar Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP Firdaus Agung Kunto. Namun, bila realisasi proposal pertama mencapai hasil yang baik, pendanaan mungkin saja dilanjutkan. 

Firdaus menjelaskan, akan ada pendampingan di lapangan untuk memastikan program konservasi tidak tersendat. The Oversight Committee yang terdiri dari KKP, Kementerian Keuangan, Pemerintah AS, Konservasi Indonesia, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, dan perwakilan perguruan tinggi juga akan melakukan pemantauan tiap semester. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...