KLH Bersiap Gugat 16 Perusahaan di Tiga Pulau, Termasuk Tambang Nikel

Ajeng Dwita Ayuningtyas
3 Februari 2026, 12:47
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).
ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membeberkan rencana kementeriannya untuk menggugat perdata 16 perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, atas dugaan kerusakan lingkungan. Sebagian perusahaan bergerak di industri ekstraktif termasuk pertambangan batu bara dan nikel. 

“Sejujurnya ada 16 yang sedang disusun, nanti bersusulan tiap minggu kami lakukan gugatan perdata,” kata Hanif, saat ditemui usai acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2). 

Menurut Hanif, pihaknya sudah menyelesaikan perhitungan kerugian. Total nilainya, triliunan rupiah. KLH masih membuka peluang penyelesaian non-pengadilan bila perusahaan sepakat membayar kerugian pekan ini. Bila tidak, KLH baru menggugat secara perdata. Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Dia menjelaskan, tuntutan kerugian besar karena kerusakan lingkungan yang disebabkannya besar. “Mengekstraksi tanah untuk diambil batu baranya atau nikelnya itu kan mahal sebenarnya untuk mengembalikannya,” kata Hanif. 

Khusus terkait kerusakan lingkungan Sumatra, KLH langsung menempuh jalur hukum karena aktivitas perusahaan telah menimbulkan banyak korban. Selain digugat perdata, perusahaan-perusahaan tersebut juga terancam dipidana.

Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Rinciannya, gugatan perdata kepada PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar, PT Toba Pulp Lestari senilai Rp3,89 triliun, dan PT Tri Bahtera Srikandi senilai Rp158 miliar. 

Kemudian gugatan perdata atas PT Perkebunan Nusantara IV senilai Rp121,4 miliar, PT North Sumatera Hydro Energy senilai Rp22,5 miliar, dan PT Multi Sibolga Timber dengan nilai sengketa belum dipublikasikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...