Polemik Sedot Air Tanah Industri Air Minum Menggantung, Pemerintah Lempar ke DPR
Polemik penyedotan air tanah oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) belum terang arah penyelesaiannya. Oktober tahun lalu, setelah memanggil delapan perusahaan besar di sektor ini, Komisi VII DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja guna merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Industri AMDK. Namun hingga kini, belum terang progresnya.
Ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR membahas industri AMDK, Plt. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, kebijakan terkait sumber air minum dalam kemasan menyangkut beberapa kementerian. Dalam soal perizinan pengambilan air tanah, misalnya, kebijakan berada di ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan alasan itu, Putu pun tak banyak memberikan penjelasan ketika ditanya wartawan soal arah kebijakan pemerintah. “Intinya belum bisa menjawab. Mudah-mudahan nanti Panja bisa menjawab,” kata dia di Kompleks DPR MPR, Jakarta, Rabu (4/2).
Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat membeberkan kekhawatirannya akan aktivitas penyedotan air tanah secara besar-besaran, termasuk oleh industri AMDK. “Seperti air mineral, sebenarnya tidak boleh, sudah-lah air tanah diambil terus menerus. Memang harus air permukaan, karena itu simbol keberlanjutan,” ujarnya.
Dia menyebut industri AMDK sebagai industri ekstraktif yang berdampak serius pada lingkungan. Maka itu, produsen AMDK, maupun perusahaan lain yang menggunakan air cukup banyak, wajib mengompensasinya dengan rehabilitasi sungai dan danau.
Hanif menilai penyedotan air tanah harus benar-benar dibatasi, terutama di Jawa. Penyedotan besar-besaran telah menyebabkan penurunan permukaan tanah yang meluas. Situasi ini terpantau di pesisir Jawa. Di Demak, penurunan permukaan tanah disebut mencapai 10 sentimeter per tahun. Kondisi di Jakarta diprediksi lebih parah.
“Karena masif pengambilan air tanahnya. Sejatinya, memang air tanah di Jawa harus benar-benar dibatasi,” ujarnya.
