36 Perusahaan Dibekukan Karena Tak Punya Izin Limbah, Termasuk Anak Usaha BRMS
Lebih dari 30 perusahaan tambang, termasuk PT Citra Palu Minerals yang tidak lain adalah anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), harus menghentikan operasional. Ini terjadi setelah Kementerian Lingkungan Hidup membekukan persetujuan lingkungan perusahaan karena tidak memiliki izin membuang air limbah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut berbisnis tambang, terutama batu bara dan nikel. “Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif saat ditemui usai Rakortas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2).
Sebelumnya, Satgas Pelindungan Kawasan Hutan juga menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.
Hanif mengungkapkan bahwa ada risiko bencana yang serius bila operasional Citra Palu Minerals dilanjutkan. Maka itu, pihaknya meminta perusahaan melakukan audit lingkungan. “Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujar dia.
Langkah penertiban terhadap puluhan perusahaan ini merupakan bagian dari program evaluasi perusahaan ekstraktif. Sejauh ini, tercatat ada 250 perusahaan di 14 provinsi yang telah selesai dievaluasi. Sedangkan menurut Hanif, pihaknya telah menyeret sekitar 30 perusahaan ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata.
“Mungkin ada Rp5-6 triliun dana (ganti rugi) yang sedang kami mintakan,” ujarnya. Dia membenarkan tidak semua gugatan sukses di tingkat pertama. Namun, upaya hukum masih akan berlanjut dengan Kementerian mengajukan banding.
