KLH Evaluasi 1.358 Tambang Batu Bara dan Nikel, 80 Izin Lingkungan Dibekukan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
26 Februari 2026, 14:13
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan lingkungan 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi yang dinilai kritis.
Greenpeace Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan lingkungan 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi yang dinilai kritis.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan lingkungan 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi yang dinilai kritis. Hingga Rabu (25/2), sebanyak 250 unit telah selesai diperiksa dan 80 di antaranya dibekukan persetujuan lingkungannya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan jumlah yang dibekukan masih berpotensi bertambah seiring proses evaluasi berjalan. “Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian perkara diawali melalui mekanisme di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai titik temu akan digeser ke pengadilan,” kata Hanif.

Seingatnya, hampir 30 unit yang kasusnya diselesaikan di luar pengadilan, sisanya berlanjut ke meja hijau. Menurut dia, sejauh ini KLH kalah dalam dua atau tiga kasus dalam persidangan di pengadilan negeri. “Yang lainnya menang sampai di tingkat pengadilan tinggi. Dan sekarang sedang menunggu kasasi ataupun bandingnya,” ujarnya.

Dia memperkirakan penerimaan negara bisa mencapai Rp5-6 triliun dari penegakan hukum atas ketidaktaatan terhadap aturan lingkungan ini. Dia berharap upaya ini berdampak pada perbaikan kepatuhan. "Ini deteran efeknya kita harapkan akan menggema. Sehingga yang lain akan berhati-hati," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...