Agincourt Negosiasi Pembayaran Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan di Sumut

Ajeng Dwita Ayuningtyas
26 Februari 2026, 16:00
Tambang Emas Martabe Agincourt Resources
Istimewa
Tambang Emas Martabe Agincourt Resources
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Agincourt Resources tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pembayaran gugatan perdata atas dugaan kerusakan lingkungan Sumatra. Agincourt adalah pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan dan merupakan anak usaha United Tractors (UNTR), bagian dari Grup Astra. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi masih berlangsung. “Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).

Selain Agincourt, KLH juga bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru. “Ini sudah proses untuk pembayaran gugatan perdatanya,” kata dia.

Setelah proses negosiasi rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Presiden Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra menyusul bencana besar banjir dan longsor di tengah kerusakan hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan digugat secara perdata oleh KLH, yakni PT Agincourt Resources sebesar Rp200,9 miliar, PT North Sumatera Hydro Power Rp22,5 miliar, PT Toba Pulp Lestari Rp3,89 triliun, dan PT Tri Bahtera Srikandi Rp158 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...