Rakitan Kayu Mirip Tulang Daun Raksasa di Kapuas, Siapa Pemiliknya?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 Februari 2026, 17:29
Gelondongan kayu berbentuk tulang daun di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Kalbar
Gelondongan kayu berbentuk tulang daun di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rakitan kayu gelondongan membentuk tulang daun raksasa melintas di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Video rakitan kayu tersebut sempat viral di sosial media. Lantas, siapa pemiliknya? 

Menurut hasil pemeriksaan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, rakitan kayu itu berasal dari PT GM dan PT PNT. Kedua perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Terdapat dua rakitan kayu gelondongan berjenis meranti yang ditemukan, satu rakitan berisi 305 batang kayu bulat milik PT GM dan 780 batang kayu bulat milik PT PNT.

Saat ditemukan Balai Gakkum, rakitan kayu gelondongan itu telah berada di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Gelondongan kayu berbentuk rangka daun di Sungai Kapuas, Kalbar.
Gelondongan kayu berbentuk rangka daun di Sungai Kapuas, Kalbar. (Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan)

Meskipun perusahaan mengantongi izin PBPH dan kayu yang dihanyutkannya memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), petugas tetap mengamankan gelondongan kayu tersebut. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam SKSHHK.

Sebagai informasi, SKSHHK merupakan dokumen yang menunjukkan legalitas pengangkutan hasil hutan kayu. Pemeriksaan ini melalui proses penghitungan dan penentuan jenis kayu yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya. 

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom, dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (27/2). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...