Green Sukuk Dinilai Bisa Danai Program 100 GW Energi Surya di Indonesia

Ardhia Annisa Putri
Oleh Ardhia Annisa Putri - Tim Publikasi Katadata
11 Maret 2026, 14:58
Green Sukuk Dinilai Bisa Danai Program 100 GW Energi Surya di Indonesia
Katadata/Fauza Syahputra
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia memiliki potensi energi surya lebih dari 3.000 gigawatt (GW) dan merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Namun, pemanfaatannya masih sangat terbatas.

Di tengah kebutuhan investasi energi bersih yang terus meningkat untuk mendukung target dekarbonisasi, skema pembiayaan inovatif seperti green sukuk dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pengembangan energi surya di dalam negeri, khususnya dalam mewujudkan target pembangunan kapasitas 100 gigawatt (GW) energi surya.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” di Katadata, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bekerja sama dengan Katadata, Purpose dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Forum ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Koperasi, serta beberapa lembaga lainnya untuk membahas peluang inovasi pembiayaan dalam mempercepat investasi energi surya di Indonesia.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pembangunan ekonomi hijau, termasuk melalui pengembangan instrumen pembiayaan syariah.

“Pemerintah berupaya mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal yang dimiliki, baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan, untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan target pembangunan berkelanjutan,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu pionir penerbitan green sukuk di pasar global. Instrumen tersebut telah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah karbon, hingga pengelolaan limbah dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Menurutnya, proyek-proyek yang didukung melalui green sukuk juga telah memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penurunan emisi karbon. “Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton CO₂,” kata Deni.

Selain mendukung pembiayaan proyek hijau, penerbitan green sukuk juga membuka peluang untuk memperluas basis investor yang memiliki perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Dengan demikian, instrumen ini dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang strategis dalam mendukung agenda transisi energi nasional.

Sejalan dengan Agama

Sementara itu, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai agenda transisi energi juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.

“Dalam ajaran Islam, merawat lingkungan merupakan bagian dari iman. Karena itu, isu keberlanjutan dan transisi energi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual,” ujarnya.

Instrumen keuangan sosial syariah seperti wakaf, lanjut Waryono, memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan yang inovatif dan produktif, wakaf dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai inisiatif hijau, termasuk pengembangan energi terbarukan,” kata Waryono.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai pengembangan energi surya dapat diperkuat melalui skema blended financing yang menggabungkan instrumen pembiayaan komersial dan sosial syariah.

Menurutnya, selain green sukuk, sumber pendanaan juga dapat berasal dari instrumen seperti cash waqf linked sukuk (CWLS), zakat, maupun dana sosial lainnya. “Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dwi juga menyebut Indonesia memiliki potensi dana sosial syariah yang sangat besar. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun.

“Potensi ini bisa dimobilisasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi surya,” katanya.

Ia turut menyoroti peluang pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan, termasuk instalasi panel surya yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Energi Desa untuk Produktivitas Ekonomi

Sementara itu, Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, menilai pengembangan energi terbarukan di tingkat desa dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Menurut Roy, akses energi yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha di tingkat desa, termasuk bagi sektor perikanan dan usaha kecil.

Ia mencontohkan pengembangan pembangkit energi surya berbasis microgrid di beberapa wilayah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses listrik.

Salah satu proyek percontohan akan dibangun di Pulau Sembur, Kepulauan Riau, yang selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai meski berada tidak jauh dari wilayah yang telah teraliri listrik.

“Model yang dikembangkan tidak hanya menyediakan listrik bagi rumah tangga, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat,” ujarnya.

Pemanfaatan energi surya tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas produksi seperti cold storage, pabrik es, maupun pengolahan hasil perikanan yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, dan masyarakat, berbagai instrumen pembiayaan hijau dan syariah diharapkan dapat menjadi katalis dalam mempercepat investasi energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target net zero emission nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Arif Hulwan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...