Menhut Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Siapkan Peta Jalan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan. Selanjutnya, Raja Juli akan menyiapkan peta jalan untuk mendukung pelaksanaan aturan ini.
Peta jalan itu setidaknya akan memuat baseline emisi GRK dan/atau serapan GRK, periode offset emisi GRK, periode pengukuran kinerja, serta sasaran offset emisi GRK yang memuat minimal 48,69 juta hektare hutan dan minimal 3,6 juta hektare lahan kritis dan/atau lahan rusak untuk aksi mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi GRK.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dilansir dari Antara, pada Kamis (16/4).
Pelaku Usaha Swasta, Masyarakat Adat, hingga Pemda Bisa Dagang Karbon
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa bukan hanya pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bisa melakukan bisnis perdagangan karbon.
Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hukum adat, pemegang registrasi hutan hak, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon juga bisa ikut serta.
Kredit karbon yang diperdagangkan didapat dari kawasan hutan produksi tetap, kawasan hutan yang dapat dikonversi, dan/atau blok pemanfaatan kawasan hutan lindung yang telah dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan.
Kredit karbon juga bisa didapat dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan taman buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama, di hutan adat, hutan hak, serta hutan negara yang bukan kawasan hutan.
Menteri dan gubernur juga bisa melakukan perdagangan karbon dari Program Berbasis Yurisdiksi di area-area yang sama seperti pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, menteri atau gubernur dapat menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU daerah, lembaga pengelola dana lingkungan hidup yang dibentuk pemerintah, atau lembaga yang dibentuk pemerintah untuk tujuan terbatas.
Baik pelaku usaha maupun menteri dapat melakukan perdagangan karbon luar negeri. Untuk menjalankannya, keduanya perlu memeroleh rekomendasi dari menteri penyelenggara urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk penerbitan otorisasi dan corresponding adjustment perdagangan karbon luar negeri.
Setiap unit karbon dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan harus melalui validasi dan verifikasi oleh lembaga validasi dan verifikasi independen. Semua unit karbon juga akan tercatat di sistem nasional untuk menghindari perhitungan ganda. Seluruh proses mulai dari pengajuan dokumen, penilaian unit karbon, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik sehingga lebih efektif.
