Regulasi Ada, Mengapa Pembiayaan Berkelanjutan Masih Seret?
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tetang keuangan berkelanjutan tak cukup kuat mendorong pembiayaan berkelanjutan di sektor perbankan. Aturan ini kini tengah digodok untuk direvisi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Head of Research LPPI Trioksa Siahaan mengatakan, pembiayaan berkelanjutan oleh bank masih belum optimal meski sudah ada POJK yang mengaturnya sejak 2017. Hal ini, menurut dia, terjadi lantaran regulasi tersebut bersikap lunak dan hanya sekadar mendorong, bukan mewajibkan.
“Sekarang sedang digodok, sedang ditelaah lagi, kemungkinan akan naik tingkat untuk mendorong agar pembiayaan menjadi implementatif,” ujar Trioksa dalam workshop Race the Top: Akselerasi Implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4).
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK serta Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner terkait penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik sebagai revisi POJK 51/2017.
Revisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus menyesuaikan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang telah selaras dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2 terkait pengungkapan informasi keberlanjutan dan iklim.
Aturan baru nantinya akan memperkuat ketentuan pelaporan dan pengungkapan informasi keberlanjutan, penyelarasan dengan standar global, serta penguatan aspek tata kelola, manajemen risiko, strategi, hingga metrik dan target keberlanjutan. Selain itu, revisi juga akan mengatur tahap implementasi dan pengawasan. Saat ini, proses perbaikan masih berada pada tahap konsultasi publik.
LPPI mencatat, belum optimalnya pembiayaan berkelanjutan juga dipengaruhi tingginya biaya investasi proyek hijau yang diiringi risiko kredit tinggi. Proyek ramah lingkungan dinilai mahal dengan insentif yang terbatas, serta memiliki ketidakpastian dalam jangka panjang.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan juga kerap tidak tepat sasaran. Alih-alih membiayai proyek berorientasi lingkungan, sebagian bank justru lebih banyak menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum tentu memenuhi aspek keberlanjutan.
Kendala lain adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami pembiayaan berkelanjutan, yang masih terkonsentrasi di bank-bank besar. Sementara itu, bank skala kecil menghadapi keterbatasan kapasitas untuk mengembangkan portofolio pembiayaan hijau.
Direktur Pengembangan Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Bahruddin meningatkan investasi pada proyek hijau tak semata dihitung dari keuntungan finansial. Investasi hijau merupakan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Menurut dia, OJK kini tengah mencari skema untuk menekan risiko pembiayaan berkelanjutan, termasuk melalui skema blended finance dengan berbagai pihak. “Namun, lagi-lagi, memang pasti bank-nya harus berkorban,” kata Bahruddin.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.
