PLTSa Makassar 250 Meter dari Pemukiman, Pegiat Lingkungan Tagih Studi Kelayakan
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar menuai protes dari warga sekitar. Penyebabnya, lokasi pembangkit disebut terlalu dekat dengan pemukiman dan dikhawatirkan berpengaruh ke kesehatan.
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa), Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya bukan menolak proyek secara keseluruhan, melainkan menolak lokasinya.
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan,” ujar dia, saat aksi di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, beberapa waktu lalu.
Proyek PLTSa ini sudah direncanakan sejak 2023. Payung hukumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Penasehat Senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, pada jarak berapa pun, aktivitas pembakaran sampah menjadi listrik ini akan menebarkan risiko kesehatan. Dia kemudian menyinggung adanya hasil studi yang menyebutkan bahwa risiko tersebut berdampak hingga radius 5 kilometer.
“Kalau yang di Makassar (jaraknya) 250 meter ya, tidak sampai 5 kilometer, jadi risiko-risiko terkena dampak ini cukup tinggi untuk warga yang tinggal di situ,” kata Yuyun, dalam konferensi pers ‘Delusi Mengubah Sampah menjadi Energi Listrik’, pada Kamis (21/5).
Dia menyoroti tidak adanya ketetapan pemerintah tentang kriteria tempat pembangunan PLTSa. Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup baru menjelaskan, lokasi PLTSa membutuhkan luas lahan 4-5 hektare dan dekat dengan sumber air. Sebab, perlu banyak air untuk membasuh uap dari pembakaran sampah.
Yuyun meminta studi kelayakan dirilis ke publik sebelum proyek PLTSa digarap. Proyek harus layak secara ekonomi, teknis, dan lingkungan, sebelum mendapat lampu hijau untuk menggarap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dia menekankan, secara teknis, fasilitas PLTSa tidak layak dibangun di tengah permukiman warga.
Senyawa dan Partikel Berbahaya dari PLTSa
Risiko kesehatan yang perlu diwaspadai antara lain dari dioxin. Ini senyawa kimia berbahaya yang dapat terbentuk dari proses pembakaran, termasuk ketika membakar sampah secara terbuka, industri semen, hingga PLTSa.
Yuyun menjelaskan, senyawa ini dapat menempel di ragam objek, termasuk berisiko terhirup saat beterbangan di udara. “Efek dioxin ini pada setiap orang bisa berbeda. Tapi sebagian besar bisa memengaruhi pernapasan dan keseimbangan hormon,” ujar dia.
Dalam pembakaran sampah dengan metode insinerator, sebanyak 90 persen dioxin terkandung dalam abu sisa atau fly ash dan bottom ash, 3 persen lepas ke udara, dan sekitar 4,5 persen lainnya pada limbah slag. Sekali pun fasilitas insinerator dilengkapi penyaring di bagian cerobong, residu dan senyawa kimia berbahaya akan terkonsentrasi di titik lainnya.
“Jadi sebagian besar nanti karena ada penyaring di cerobong, maka racun terkumpul di abu atau residunya,” ucap Yuyun.
Risiko lainnya berasal dari partikulat halus PM2,5 dan PM10 dari aktivitas pembakaran. Partikulat ini bisa menimbulkan gangguan pada mata, peradangan hidung, penyakit pernapasan, hingga penyakit kardiovaskular.
