Kontroversi Izin Operasi Tambang Andesit di Sumbar Sebulan Pascabanjir Bandang

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 Juni 2026, 16:36
Beberapa wilayah pertambangan di Sumatra Barat.
One Map Minerba ESDM
Beberapa wilayah pertambangan di Sumatra Barat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sumatera Barat harus memikul beban lingkungan baru, dengan diterbitkannya izin operasi tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. 

Direktur Eksekutif Daerah dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat Tommy Adam menjelaskan, satu pekan setelah banjir bandang melanda hulu Bukit Barisan pada November 2025, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat menerbitkan persetujuan lingkungan untuk pertambangan batu andesit oleh PT Dayan Bumi Artha.

Satu bulan setelah bencana atau tepatnya pada 31 Desember 2025, izin operasi untuk tambang dikeluarkan. “Gubernur Sumatera Barat kemudian mengeluarkan perizinan, satu bulan pascabencana di lokasi yang sudah terdampak bencana ekologis, di Padang Pariaman, hulu Bukit Barisan,” kata Tommy, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/6).

Tommy menyebut adanya dugaan maladministrasi oleh pemerintah daerah dalam pemberian izin tersebut. Dugaan ini menguat setelah Walhi menemukan problem pada peta risiko bencana yang digunakan untuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Itu menggunakan peta skala satu banding satu juta. Peta yang harusnya digunakan untuk skala analisis nasional, digunakan untuk wilayah delapan hektar, sehingga tidak akan tergambarkan sebaran dampak di lokasi tersebut,” kata Tommy. 

Dokumen tersebut juga menyebutkan adanya sosialisasi kepada masyarakat, upaya komunikasi yang wajib ditempuh perusahaan untuk pihak-pihak yang terdampak aktivitas usaha. Namun, sosialisasi itu diketahui hanya melibatkan empat sampai lima orang warga. 

“Itu dilakukan di warung-warung, di kedai masyarakat. Itu dianggap atau dilegitimasi bahwa masyarakat seluruhnya yang terkena dampak itu sudah menyetujui,” ujar dia. 

WALHI Sumatera Barat juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang (KAN) terkait persetujuan perizinan tersebut. 

Ketua KAN Bayu Permana lalu menjelaskan, pemberian perizinan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat maupun masyarakat terdampak. “Bayangkan, kami baru tahu pada Mei 2025, sedangkan surat izin (eksplorasi tambang) sudah keluar pada 2024,” kata dia.

Bayu mengaku sudah bersurat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat untuk menolak tegas adanya tambang batuan andesit di Nagari Kasang. “Harapan kami kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk mencabut dan mengkaji ulang proses perizinan ini,” ujar dia. 

Banjir bandang dan longsor yang melanda Nagari Kasang pada November lalu menyebabkan tiga orang korban meninggal. Ironisnya, kata Bayu, Presiden Prabowo beserta jajaran pemerintah daerah bahkan sempat menyaksikan situasi bencana di wilayah tersebut pada 1 Desember.

“Apakah saat itu Gubernur tidak melihat? Baru kejadian, beliau datang, dan 31 Desember dia keluarkan persetujuan operasionalnya,” ujarnya.

Bila merujuk pada peta One Map Minerba, Dayan Bayu Artha yang disorot Walhi tercatat menguasai wilayah izin usaha pertambangan andesit seluas delapan hektare di Nagari Kasang sejak Oktober 2024. Izin untuk kegiatan pencadangan. Gubernur tertulis sebagai pejabat berwenang

WIUP Dayan Bumi Artha.
WIUP Dayan Bumi Artha. (One Map Minerba)

Sumbar Dijejali Tambang Ilegal, 10 Ribu Hektare Hutan Lenyap

Tak hanya aktivitas pertambangan legal, Sumatera Barat sudah bertahun-tahun dipenuhi oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Walhi Sumatera Barat menyebut, PETI masih dijumpai di sembilan kabupaten/kota di provinsi ini. Tepatnya di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Kota Sawahlunto. 

Selain itu, PETI juga banyak ditemukan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Catatan Walhi, sejak 2012 hingga 2026, aktivitas PETI telah menelan 50 korban akibat tertimbun di lokasi tambang ilegal. 

Berdasarkan analisis citra satelit, ada lebih dari 10 ribu hektare hutan Sumatera Barat yang hilang akibat PETI. Hutan yang rusak ini mencakup daerah aliran sungai (DAS) Batanghari, DAS Indragiri, di hulu DAS Pasaman, dan hulu DAS Batahan.

“Tidak hanya merusak hutan dan daerah hulu, tapi juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran sungai,” kata Tommy. 

Walhi telah melapor ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, serta Komnas Hak Asasi Manusia atas dugaan keterlibatan aparatur Sumatera Barat dalam pemberian izin tambang baru serta pembiaran PETI.

Tambang emas ilegal berjarak sekitar 60 meter dari Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat.
Tambang emas ilegal berjarak sekitar 60 meter dari Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat. (Ajeng Dwita Ayuningtyas I Katadata)

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...