4 Pengelola Hutan Direstui Jual Kredit Karbon, Nilai Transaksi Bisa Tembus Rp5 T

Ajeng Dwita Ayuningtyas
2 Juli 2026, 18:18
Petugas Perhutani bersama warga menanam bibit pohon di Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026). Sebanyak 135 kader konservasi hutan mengikuti deklarasi dan pengukuhan Kader Konservasi Hutan Swadaya Masyarakat (Lestari) serta menanam 2026 bibit ta
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
Petugas Perhutani bersama warga menanam bibit pohon di Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan persetujuan menteri bagi tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu pemegang hak kelola perhutanan sosial. Dokumen ini sebagai salah satu syarat untuk memperdagangkan kredit karbon dari sektor kehutanan.

Total unit karbon yang akan diperdagangkan dari keempat pihak tersebut mencapai 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2eq). "Kira-kira nilai transaksinya sekitar Rp5 triliun dan PNBP (penerimaan non-pajak) yang akan didapatkan negara sekitar Rp500 miliar," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (2/7).

Dokumen direncanakan terbit pada 6 Juli alias menjelang peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli. SRUK merupakan sistem pencatatan dan pengelolaan perdagangan karbon nasional.

Raja Juli mengatakan, perdagangan karbon kehutanan merupakan bagian dari strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green growth). Menurut dia, saat menghadiri London Climate Action Week, skema perdagangan karbon Indonesia mendapat perhatian dan sambutan positif dari berbagai pihak internasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, penyedia kredit karbon dari sektor kehutanan tak terbatas dilakukan oleh pengusaha besar. Tapi bisa dilakukan oleh pemegang PBPH dan hak pengelolaan, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang hutan hak, serta pemegang izin jasa lingkungan karbon.

“Masyarakat adat, masyarakat sosial, yang selama ini terpinggirkan dalam pembangunan justru kita ajak,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Menurutnya, perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh mereka.

"Ini juga bagian dari high integrity carbon," kata Jumhur.

Menurut Jumhur, ketika masyarakat adat dan masyarakat sekitar memperoleh manfaat yang adil, mereka akan memiliki insentif lebih besar untuk menjaga hutan. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat upaya konservasi sekaligus meningkatkan kualitas kredit karbon yang dihasilkan.

Setelah Kehutanan, Sektor Energi Kejar Aturan Perdagangan Karbon

Sejauh ini, sektor kehutanan menjadi yang paling siap menjalankan perdagangan karbon. Sementara sektor lain, seperti energi, limbah, industri dan penggunaan produk, pertanian, serta kelautan dan perikanan, masih menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, kementeriannya saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

"Permen ini targetnya secepatnya, karena tadi sudah harus harmonisasi juga," ujar Eniya.

Menurut Eniya, peraturan tersebut akan mengatur proses bisnis perdagangan karbon di sektor energi, mulai dari kriteria proyek hingga penetapan pihak yang berhak menjadi pemilik atau pengembang proyek karbon.

Meski regulasinya masih disusun, sejumlah proyek karbon dari sektor energi dinilai telah siap diajukan. Potensi nilai perdagangan karbon dari sektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun, dengan volume sekitar 22,5 juta ton setara karbon dioksida (CO2).

"Tadi saya melaporkan Rp2,2 triliun per tahun itu bisa diperdagangkan. Kalau tonase CO2-nya 22,5 juta ton," kata Eniya.

Sebelum tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), unit karbon dari sektor energi akan terlebih dahulu didaftarkan melalui platform SINERGI, yang menjadi sistem registri emisi sektor energi.

"Jadi seluruh sektor harus masuk ke SINERGI, lalu masuk ke SRUK," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...