Menteri LH Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kebakaran di TPA, Apa Isinya?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin disinyalir terjadi karena kondisi panas yang menyulut api pada timbunan sampah.
Akumulasi gas metana (CH4) dari pembusukan sampah organik pada sistem pembuangan terbuka (open dumping) seperti di TPA Jatiwaringin, menciptakan kondisi sangat mudah terbakar. Dengan kombinasi musim kemarau, cuaca panas ekstrem, hingga fenomena El Nino yang tengah mengincar Indonesia, risiko kebakaran serupa meningkat.
Untuk mencegah kebakaran berulang, Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, yang ditujukan untuk pemerintah daerah.
Lalu, apa isinya?
Sebelum menjabarkan upaya-upaya mitigasi dan penanganan kebakaran di TPA, surat edaran itu lebih dulu menyoroti kendala penanganan darurat kebakaran di TPA Jatiwaringin yang dipicu oleh beberapa hal. Di antaranya karena tata kelola zona urug yang belum sesuai, titik api sulit diakses, serta keterlambatan deteksi dini.
“Ini terbukti dapat memicu bencana di TPA, gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar, hingga lumpuhnya operasional pengelolaan sampah daerah, khususnya untuk proses penimbunan sampah di TPA,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut, pada Jumat (3/7).
Pemerintah daerah mencakup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, diarahkan untuk mengambil langkah pencegahan atau mitigasi risiko, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat kebakaran di TPA. Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan beberapa hal, seperti optimalisasi penutupan tanah harian melalui penghentian praktik open dumping TPA secara bertahap.
Surat tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan setiap lapis sampah yang baru dibongkar segera ditutup dengan lapisan tanah, sekam, atau material lain minimal setebal 15-20 cm untuk memutus suplai oksigen pada tumpukan sampah. Sebab, oksigen berfungsi sebagai oksidator yang dapat memicu dan mempercepat pembakaran.
Selanjutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan perbaikan dan pemeliharaan pipa gas metan, serta pembakaran gas metan (flaring) secara terkendali. Ditambah dengan penyiraman rutin di area kritis menggunakan air atau air lindi yang memenuhi syarat, terutama pada tumpukan sampah kering yang didominasi plastik dan kertas.
Pembatasan sejumlah aktivitas juga perlu diterapkan, di antaranya dengan melarang keras pembakaran sampah di area TPA dan sekitarnya, menerapkan larangan merokok dan membawa korek api bagi pihak-pihak yang bertugas di TPA, serta membatasi akses masuk pihak tak berkepentingan. Pemerintah daerah turut diarahkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko kebakaran serta melakukan patroli pengawasan.
Untuk upaya kesiapsiagaan, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman. Ini mencakup tandon air atau hidran, persediaan tanah urug atau pasir dalam jumlah besar di dekat zona aktif, serta memastikan alat berat (excavator dan bulldozer) berada dalam kondisi prima dan siaga 24 jam untuk membantu proses lokalisasi api.
Bersamaan dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup meminta pembentukan satuan tugas khusus untuk siaga kebakaran di TPA. Salah satu perannya adalah melakukan patroli pengawasan, terutama pada hari-hari dengan suhu puncak dan malam hari (ketika pergeseran gas metan sering terjadi).
Sementara untuk penanganan darurat, surat edaran itu menekankan upaya pemadaman tidak hanya menggunakan air. Tapi juga dengan menghentikan oksigen ke sumber api di dalam lapisan sampah, misalnya menggunakan tanah atau pasir.
Opsi lainnya, menyuntikan api ke dalam tumpukan sampah, sehingga pemadaman tidak hanya dilakukan dari permukaan. Pemerintah daerah turut diminta memastikan keselamatan petugas, pekerja, pemulung, dan masyarakat sekitar. Bila diperlukan, lakukan pemantauan kualitas udara pada wilayah terdampak.
“Selain itu, menyiapkan masker dan posko kesehatan bagi petugas TPA serta masyarakat yang tinggal di sekitar buffer zone TPA untuk mengantisipasi sebaran gas beracun,” demikian dikutip dari dokumen tersebut.
Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah diminta untuk segera berkoordinasi dengan dinas pemadaman kebakaran setempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta instansi terkait begitu terjadi kebakaran. Sebisa mungkin mengisolasi area terdampak untuk mencegah penyebaran api ke area lainnya.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menambah panjang daftar tragedi pengelolaan sampah di Indonesia yang terkait open dumping. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin bukan yang pertama.
Pada 2023, kebakaran serupa terjadi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung, TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, dan TPA Suwung, Denpasar. Menurut Walhi, rangkaian kebakaran tersebut berdampak pada sekitar 13.000 warga.
