Kemenhut Proses Hukum 31 Kasus Karhutla, 18 Perkara di Kalimantan

Martha Ruth Thertina
15 September 2026, 16:06
Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan melaporkan tengah memproses hukum 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi, perorangan, dan yayasan. Puluhan kasus tersebut terkait karhutla di 10 provinsi, dengan total area terdampak mencapai 3.625 hektare.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menjelaskan, sebanyak 22 kasus telah masuk tahap penyelidikan, tujuh kasus masuk tahap penyidikan, dan dua kasus penyerahan ke Jaksa.

“Setiap penanganan perkara kehutanan diproses dengan prinsip tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian hutan untuk masa depan,” kata dia melalui siaran pers, Selasa (15/9).

Di episentrum Karhutla, Kalimantan, tercatat ada 18 perkara karhutla. Secara rinci, di Kalimantan Barat, terdapat empat perkara karhutla dengan total area terdampak 69 hektare, dengan terduga pelaku korporasi, yayasan, dan perorangan.

Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perkara dengan total area terdampak 843 hektare, dengan terduga pelaku korporasi. Sedangkan di Kalimantan Tengah, ada enam perkara dengan total area terdampak 1.110 hektare, dengan terduga pelaku korporasi dan perorangan.

Kemudian, di Kalimantan Timur, terdapat lima perkara dengan total area terdampak 394 hektare, dengan terduga pelaku korporasi dan perorangan. 

Di episentrum karhutla lainnya, Riau misalnya, terdapat tiga perkara dengan total area terdampak 30 hektare, dan terduga pelaku perorangan. Kemudian di Sumatera Selatan, terdapat tiga perkara dengan total area terdampak 558 hektare, dengan terduga pelaku perorangan dan korporasi.

Bila mengacu pada data sistem pemantauan karhutla SiPongi, jumlah area yang hangus oleh karhutla menembus 202 ribu hektare sepanjang Januari-Juli, paling luas di Kalimantan Barat dan Papua Selatan. 

Ancaman Sanksi Pembekuan Perizinan Usaha Bagi Korporasi yang Tak Cegah Karhutla

Kementerian Kehutanan juga akan memberlakukan sanksi pembekuan perizinan berusaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di area kerjanya.

Penegakan sanksi ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. “Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha yang dapat dikenakan secara sendiri atau bersama sanksi lainnya, yaitu teguran, denda, atau pencabutan izin,” kata Ristianto.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif ini antara lain bila koporasi tidak melakukan perlindungan hutan, tidak melakukan upaya pencegahan, tidak bertanggung jawab, dan tidak melakukan pemulihan kerusakan hutan di areal kerjanya. Selain itu, bila korporasi tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif tertulis.

Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya adalah seluruh kegiatan dihentikan sementara, dan rencana kerja, produksi, serta peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. “Pihak yang terkena sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin, dan hukuman dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi,” kata Ristianto.

Sanksi hanya akan dicabut bila PBPH telah melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan, telah melaksanakan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa.

Ristianto menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, para pemegang izin wajib menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan (RKL/RPL), melakukan patroli dan deteksi dini melalui pengecekan titik panas, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana prasarana pemadaman.

Selain itu, mereka wajib memberikan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...