UU Reforma Agraria Picu Kekhawatiran Penguasaan Negara di Wilayah Adat
Organisasi non-pemerintah yang fokus pada reformasi hukum pertanahan dan sumber daya alam, Perkumpulan HuMa Indonesia, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebelum reforma agraria diterapkan lebih luas.
Menurut Anggota Perkumpulan HuMa Indonesia Andik Hardiyanto, pengakuan atas hak dan otonomi masyarakat adat diperlukan agar penataan tanah dan sumber daya agraria tidak justru memperkuat penguasaan negara atas wilayah adat.
Kekhawatiran itu muncul setelah DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/9). Dalam aturan tersebut, tanah dan sumber daya agraria menjadi objek reforma agraria, sedangkan masyarakat adat termasuk subjeknya.
“Sebelum proses-proses ini terjadi, harus dicegah. Cara mencegahnya apa? Harus segera diundangkan RUU Masyarakat Adat yang mengakui otonom dari masyarakat dan wilayah adat,” kata Andik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9). “Kalau tidak ada pengakuan itu, maka reforma agraria akan berlangsung brutal di wilayah adat,” ujarnya, menambahkan.
Menurut dia, RUU Masyarakat Adat dapat memperkuat pencatatan atau registrasi kelompok dan wilayah adat sebagai bentuk pengakuan atas hak dan otonomi masyarakat adat. Dengan begitu, proses pengakuan yang selama ini berlapis, bersyarat, dan tersebar di berbagai sektor diharapkan dapat disederhanakan.
Andik menilai pembuat aturan cenderung menerjemahkan reforma agraria sebagai penataan akses dan aset, bukan pemenuhan hak masyarakat. Pendekatan tersebut berpotensi melegitimasi proses yang sudah berlangsung, termasuk proyek strategis nasional di wilayah adat.
“Proyek-proyek atas nama kepentingan nasional yang masuk ke wilayah adat itu bukan diperiksa lagi, bukan dikoreksi lagi, tapi ditata asetnya. Kemungkinan besar akan menjadi tahap baru yang justru meminggirkan masyarakat,” ucap Andik.
Menurut dia, baik proses pembentukan, pihak yang terlibat, maupun substansi UU Pengaturan Reforma Agraria belum cukup mengakomodasi hak dan kepentingan masyarakat lokal serta masyarakat adat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang menyebut reforma agraria dijalankan melalui hak menguasai negara. Andik khawatir ketentuan tersebut tidak hanya menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewenangan hukum agraria, tetapi juga memperluas kekuasaan negara atas tanah dan sumber daya agraria.
Dia mencontohkan, ketika negara memberikan hak tertentu kepada pihak swasta, kewenangan tersebut sekaligus dapat menjadi pintu masuk bagi negara untuk mengubah tata ruang, mengerahkan aparat keamanan, hingga melegitimasi hasil komoditas yang dihasilkan dari tanah tersebut.
Menurut Andik, kewenangan tersebut pada akhirnya berpotensi mengurangi keterlibatan masyarakat dalam menentukan pengelolaan wilayahnya.
Di sisi lain, dia menyoroti penggunaan nomenklatur “pengaturan” dalam UU Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, istilah tersebut menunjukkan kuatnya peran negara dalam penataan agraria.
Andik juga menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum diselesaikan dalam regulasi tersebut dan justru akan diserahkan kepada aturan turunan. Kondisi ini, menurut dia, membuat pelaksanaan reforma agraria sangat bergantung pada kemauan pemerintah dalam menyusun dan menjalankan aturan turunannya.
“Undang-Undang Reforma Agraria ini dalam arti yang kami lihat dalam fakta sekarang, yang kami pegang, kosong. Tidak ada makna dalam arti pelaksanaan yang secara langsung bisa menyelesaikan dasar reforma agraria itu sendiri, yaitu konflik agraria,” ucapnya.
Andik juga menyinggung rencana distribusi 20 persen dari konsesi hak guna usaha (HGU) kepada masyarakat. Menurutnya, pemberian tersebut bukan bentuk baru dari reforma agraria karena fungsi sosial tanah memang sudah melekat pada hak atas tanah.
“Dan proses reforma agraria itu sama sekali bukan praktik dari fungsi sosial tanah, tapi harus mengaktualisasikan fungsi sosial tanah,” ujarnya.
