HuMa Gelar KTT Hukum Rakyat, Konsolidasi Dorong Keadilan Sosial dan Ekologis

Martha Ruth Thertina
24 September 2026, 16:53
Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia Dahniar Andriani (kiri) dan Anggota Perkumpulan HuMa Naomi Marasian (kanan) dalam Konferensi Pers KTT Hukum Adat, di Jakarta, Rabu (23/9).
Perkumpulan HuMa Indonesia
Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia Dahniar Andriani (kiri) dan Anggota Perkumpulan HuMa Naomi Marasian (kanan) dalam Konferensi Pers KTT Hukum Adat, di Jakarta, Rabu (23/9).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perkumpulan HuMa Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Konferensi digelar di tengah berlakunya aturan baru di bidang pertanahan, yaitu Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, dan belum juga disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

KTT yang mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi” tersebut akan mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan untuk membahas posisi hukum rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.

Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026 Andik Hardiyanto mengatakan konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis lingkungan terus terjadi. Sementara itu, pengalaman dan pengetahuan masyarakat belum menjadi bagian utama dalam pembentukan hukum dan kebijakan.

“KTT akan menempatkan pengalaman dan pengetahuan masyarakat sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai hukum dan keadilan sosial-ekologis,” kata Andik dalam konferensi pers KTT Hukum Rakyat 2026 di Jakarta, Rabu (23/9).

Perkumpulan HuMa menilai penguatan posisi masyarakat adat penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak mengabaikan hukum dan tata kelola yang telah hidup di tingkat komunitas.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, serta penyelesaian konflik agraria. Undang-undang ini turut memasukkan masyarakat adat sebagai salah satu subjek reforma agraria.

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia Dahniar Andriani mengatakan KTT akan membahas lima isu utama, yakni tenurial, agraria dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.

“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum,” kata Dahniar.

Menurut dia, hukum rakyat tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian konflik, tetapi juga dengan praktik masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup, mengatur wilayahnya, serta menuntut keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

KTT tersebut juga akan mengangkat kembali kebutuhan pengesahan RUU Masyarakat Adat. RUU ini hingga September 2026 masih dalam proses pembahasan di DPR. Sejumlah organisasi masyarakat adat dan masyarakat sipil kembali mendesak DPR menyelesaikan pembahasannya setelah UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan.

Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat Regio Papua Naomi Marasian mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diperkuat agar mereka tidak berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kebijakan negara maupun kepentingan pengelolaan sumber daya alam.

“Melalui KTT ini, kita berbagi praktik baik dari Masyarakat Adat untuk mendesak pembaruan kebijakan negara agar selaras dan menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup,” ujar Naomi.

Dia mengatakan masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai subjek hukum dalam pembaruan kebijakan, termasuk dalam pengaturan mengenai tanah dan sumber daya alam.

KTT Hukum Rakyat 2026 juga akan menjadi forum berbagi pengalaman advokasi dan regenerasi gerakan. Agenda yang disiapkan antara lain diskusi mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan hak menguasai negara dalam tata kelola sumber daya alam, diskusi tematik, pemaparan hasil konsolidasi regional, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.

Sejumlah pembicara dari Indonesia dan luar negeri dijadwalkan hadir, antara lain Menteri Masyarakat Adat Brasil Sonia Guajajara, serta akademisi yang tergabung dalam HuMa seperti Rikardo Simarmata, Herlambang Wiratraman, Kurnia Warman, dan Sandra Moniaga.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...