Nasib Gambut Pascakebakaran di Tangan Badan Gambut Baru Bentukan Prabowo

Ajeng Dwita Ayuningtyas
Oleh Ajeng Dwita Ayuningtyas - Martha Ruth Thertina
25 September 2026, 14:23
Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran yang menghajar ekosistem gambut memicu pertanyaan besar: akan jadi apa lahan-lahan tersebut setelah terbakar? Di tengah pertanyaan ini, pemerintah mengeluarkan sederet kebijakan, mulai dari larangan menanam sawit di lahan bekas karhutla, penerbitan Inpres tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, hingga yang terbaru pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Ancaman eksploitasi lahan gambut terbakar bukan hal baru. Berdasarkan analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019, hanya 1-3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan sekitar 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.

Lantas, apakah pembentukan BPGMN akan membuat perbedaan ke depan, bukan hanya pada lahan terbakar, tetapi pada keseluruhan ekosistem gambut Indonesia?

Berdasarkan pandangan Pantau Gambut, BPGMN bisa menghadapi dua kemungkinan: mengulangi persoalan yang terjadi pada badan sebelumnya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk pada 2016 dan dibubarkan pada 2024. Atau, menjadi pengoreksi persoalan perlindungan gambut sebelumnya.

Studi satu dekade Pantau Gambut menunjukkan, keberadaan badan khusus sebelumnya tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis. Target restorasi gambut tak terkejar hingga diturunkan dari 2,6 juta hektare menjadi 1,2 juta hektare.

Di lapangan, sebanyak 70 persen unit sekat kanal yang dipantau ditemukan dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi juga masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar. Selain itu, lahan gambut yang kembali menjadi hutan setelah kebakaran juga minim.

Pantau Gambut menilai pembentukan badan baru harus dilandasi mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis agar tidak mengulang persoalan BRGM.

Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan Indonesia tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan atau membangun infrastruktur pengelolaan gambut.

“Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/9).

Menurut Putra, mandat tersebut perlu didukung produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi publik. Kedudukan BPGMN yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, susunan personel, maupun anggaran yang disiapkan tidak dengan sendirinya menjamin badan baru ini akan bekerja lebih baik dari badan sebelumnya.

Toh, BRGM juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membentuk BPGMN guna memperkuat pencegahan karhutla di ekosistem gambut. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9).

BPGMN akan bekerja langsung di bawah presiden. “Diisi oleh para ilmuwan dan juga para profesional yang kemudian juga dilengkapi dengan anggaran yang cukup,” kata Raja Juli.

Tutupan Lahan di Area Restorasi Gambut
Tutupan Lahan di Area Restorasi Gambut (Pantau Gambut)

Rekomendasi untuk Perlindungan dan Pemulihan Gambut

Pantau Gambut mengusulkan beberapa prinsip untuk kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut dan mangrove ke depan.

Pertama, perlindungan fungsi ekologis harus menjadi mandat utama. Restorasi tidak boleh hanya menjadi jalan keluar setelah kerusakan terjadi. Setiap pemanfaatan harus dipastikan tidak merusak fungsi hidrologis gambut dan tidak mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah.

"Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan," tulis Pantau Gambut. 

Kedua, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi wilayah administratif. Enam provinsi yang menjadi wilayah prioritas BPGMN tidak boleh menjadi batas mandat ekologis. Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. 

"Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan berdasarkan satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian," begitu tertulis. 

Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menghilangkan kewajiban evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum.

Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Evaluasi juga perlu melihat dampak kumulatif dalam satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing lokasi proyek.

Keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata. Desain kelembagaan perlu memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan.

Setiap rekomendasi juga perlu ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum lembaga lain.

Kelima, keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem. Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan.

Keberhasilan perlu diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi di lokasi intervensi.

Keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan. Evaluasi perlu mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.

Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi dasar penerapan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah.

Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menerapkan prinsip pencemar membayar. Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha.

"Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya," demikian tertulis. 

Kedelapan, masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut perlu dilibatkan sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi.

Pemerintah juga perlu membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin evaluasi independen.

Prinsip yang sama dinilai perlu diterapkan pada pemulihan mangrove. "Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang," demikian tertulis. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...