Badan Gambut Diusulkan Bukan Ad Hoc, Kemenhut Buka Opsi Tak Atur Batas Waktu
Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) diusulkan tidak berbentuk lembaga ad-hoc yang bersifat sementara alias bubar saat masa tungas selesai. Ini berbeda dari badan khusus sebelumnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) atau Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk 2016 dan bubar pada 2024 karena masa tugasnya berakhir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, usulan tersebut mengemuka dalam workshop atau forum pembentukan BPGMN yang digelar kementeriannya bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Usulan yang berkembang tadi evaluasi penting, tapi tidak disebutkan tenggat waktu tertentu, karena khawatir nanti ada perubahan kebijakan atau perubahan kepemimpinan, kemudian terjadi pembubaran badan,” kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10).
Menurut Raja Juli, badan ini bisa saja dirancang memiliki target jangka panjang. “Mungkin dibuat target 2045 Indonesia Emas, meskipun tentu evaluasi apakah badan ini relevan atau tidak, terus dilakukan,” ujarnya.
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Advocacy, Campaign, and Communication Pantau Gambut, Wahyu Perdana, yang turut serta dalam workshop tersebut. “Kalau betul ini kemudian berbeda atau lebih maju dari BRG dan BRGM, akan lebih baik kalau tidak lagi ad-hoc,” ujar Wahyu. Menurut dia, fungsi lintas kementerian akan hilang jika badan ini kembali bersifat ad-hoc.
Lembaga ad-hoc dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga cenderung bersifat sementara atau tidak tetap. Merespons hal ini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nanik Murwati mengatakan, ad-hoc tidak selalu mengarah pada pembatasan waktu.
“Kalau sekarang akan ada strategi yang berbeda, kita tidak perlu kasih waktu seperti kemarin, artinya tidak perlu khawatir, apakah selesai 2029, 2030, adalah sangat tergantung dari arah kebijakan,” ujar Nanik.
Nanik merekomendasikan badan ini bersifat non-struktural, sehingga lebih fleksibel dari aspek manajemen organisasi, juga tugas dan fungsinya. “Sementara ini memang yang paling tepat adalah lembaga non-struktural, seperti Badan Industri Mineral, kemudian ada juga Badan Otoritas Pengelola Pantai Utara Jawa,” ujarnya.
Dia menekankan, fungsi BPGMN adalah mengisi celah atau mempercepat upaya kementerian/lembaga lainnya dalam penguatan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, juga pencegahan karhutla, bukan mengambil alih tugas kementerian/lembaga lain.
