Dua Dekade Perjanjian ASEAN untuk Atasi Kabut Asap Karhutla, Apa Isinya?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 Oktober 2026, 19:17
Asap karhutla membumbung tinggi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Asap karhutla membumbung tinggi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi persoalan regional. Padahal, negara-negara ASEAN telah memiliki perjanjian untuk menangani polusi asap lintas batas sejak lebih dari dua dekade lalu. Namun, karhutla dan kabut asap masih berulang hingga kini.

Perjanjian bernama ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) itu ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah kebakaran besar pada 1997-1998. Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 25 November 2003.

AATHP mengatur pemantauan dan penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat nasional dan bersama, pengerahan sumber daya lintas batas, serta kerja sama teknis dan penelitian ilmiah untuk menangani polusi asap.

Pelaksanaannya didukung Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) di Singapura, yang memantau kondisi meteorologi dan perkembangan kebakaran serta kabut asap di kawasan.

Namun, salah satu mekanisme koordinasi regional yang dirancang untuk memperkuat pelaksanaan perjanjian tersebut belum beroperasi penuh. Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Polusi Kabut Lintas Batas (ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control/ACC THPC) yang berlokasi di Indonesia masih menunggu penyelesaian proses ratifikasi perjanjian pembentukannya oleh negara-negara anggota ASEAN.

Kerja sama kawasan juga dilakukan melalui Komite Pengarah Menteri Sub-regional tentang Polusi Kabut Lintas Batas (MSC), yang mencakup Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Sementara itu, MSC Mekong melibatkan Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.

Di tengah risiko cuaca panas dan kering yang dapat memperburuk karhutla, negara-negara ASEAN kembali menegaskan komitmen untuk menjalankan AATHP secara penuh dan efektif dalam pertemuan ke-27 MSC di Bali pada Juli 2026.

“Pertemuan tersebut menegaskan kembali komitmen untuk mengambil tindakan terkoordinasi dengan masyarakat, pelaku usaha, mitra pembangunan, dan lembaga pemerintah terkait memperkuat upaya pencegahan, kesiapan, penanggulangan, dan mitigasi, serta dukungan yang diperlukan,” demikian keterangan di laman resmi ASEAN.

Upaya tersebut akan mengacu pada Peta Jalan ASEAN menuju Kawasan Bebas Kabut Asap dan prosedur operasi standar untuk pemantauan, penilaian, serta tanggap darurat bersama. Pertemuan itu juga menegaskan bahwa kerja sama bilateral perlu melengkapi upaya regional, termasuk pelaksanaan AATHP.

Apa yang Diatur dalam AATHP?

AATHP bertujuan mencegah dan memantau kebakaran lahan dan hutan serta mengendalikan polusi asap lintas batas melalui upaya nasional dan kerja sama subregional, regional, hingga internasional.

Dalam Pasal 9 tentang pencegahan, negara-negara pihak diminta mengambil langkah untuk mencegah kebakaran dan polusi asap lintas batas. Upayanya mencakup kebijakan tanpa pembakaran (zero burning policy), pengendalian aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta identifikasi dan pemantauan wilayah rawan karhutla.

Negara-negara pihak juga diminta memperkuat pengelolaan kebakaran di tingkat lokal serta meningkatkan kemampuan dan koordinasi tim pemadam.

Perjanjian tersebut turut menekankan edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran. Pengetahuan dan praktik masyarakat adat dalam pencegahan serta pengelolaan kebakaran juga diakui sebagai bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, negara-negara pihak perlu mengambil kebijakan dan langkah yang relevan untuk mengendalikan pembakaran terbuka dan mencegah pembukaan lahan dengan menggunakan api.

Artinya, AATHP tidak hanya mengatur pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari penanganan karhutla.

Bagaimana Mekanisme Tanggap Darurat dan Bantuan Lintas Negara?

AATHP mengatur kesiapsiagaan dan respons darurat melalui sejumlah ketentuan. Pasal 10 membahas kesiapsiagaan, termasuk penyusunan strategi dan rencana respons untuk menghadapi risiko kebakaran serta dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Pasal 11 mengatur respons darurat di tingkat nasional, sedangkan Pasal 12 membahas respons darurat bersama. Ketentuan ini menjadi dasar bagi negara-negara pihak untuk menyiapkan langkah dan prosedur penanganan kebakaran serta polusi asap.

Jika suatu negara membutuhkan bantuan untuk menangani kebakaran atau polusi asap, negara tersebut dapat mengajukan permintaan kepada negara lain atau melalui mekanisme koordinasi ASEAN. Bantuan juga dapat melibatkan organisasi internasional, sesuai ketentuan perjanjian.

Namun, bantuan lintas negara tidak otomatis dikerahkan setiap kali kebakaran terjadi. Mekanismenya bergantung pada permintaan dan persetujuan pihak-pihak terkait.

Konferensi Para Pihak ke-21 AATHP dijadwalkan berlangsung di Da Nang, Vietnam, pada Oktober 2026, meski jadwal tersebut masih bersifat tentatif dalam kalender ASEAN. Akankah situasi saat ini mendorong terobosan baru di tingkat regional untuk penanganan karhutla dan asap ke depan?

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...