Memahami Fasilitas PPN 0%, Dasar Hukum dan Penerapannya

Image title
29 Maret 2022, 13:54
Ilustrasi, suasana bongkar muat di pelabuhan. Jasa transportasi atau freight forwarder yang melayani pengiriman barang untuk ekspor masuk dalam jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN 0%.
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Ilustrasi, suasana bongkar muat di pelabuhan. Jasa transportasi atau freight forwarder yang melayani pengiriman barang untuk ekspor masuk dalam jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN 0%.

Pemerintah diketahui tetap akan menjalankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% pada 1 April. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Namun, UU HPP tetap memasukkan fasilitas PPN terhadap barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu. Selain terhadap BKP dan JKP tertentu, pemberian fasilitas juga menyasar kegiatan penyerahan BKP tertentu. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengenaan tarif PPN 0%.

Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.

Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sementara, fasilitas tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemudian, fasilitas berupa PPN dibebaskan diberikan pada BKP/JKP tertentu, yang jenisnya ditentukan oleh pemerintah.

Dasar Hukum PPN 0%

Pengenaan tarif PPN 0% memiliki landasan hukum Pasal 7 Ayat (2) UU HPP. Secara spesifik, aturan tersebut menyebutkan, bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

  1. Ekspor BKP berwujud
  2. Ekspor BKP tidak berwujud
  3. Ekspor JKP

Teknis pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, pemerintah belum menentukan aturan teknis terkait pelaksanaan fasilitas PPN 0%.

Namun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, aturan teknis fasilitas tarif PPN 0% ini tertera dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan teknis lainnya adalah, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Kedua aturan ini masih berlandaskan pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang lebih dikenal dengan nama UU PPN.

Tujuan utama pemberian fasilitas tarif PPN 0% adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor produk-produk, serta komoditas Indonesia. Selain itu, pengenaan fasilitas ini juga dimaksudkan untuk menggenjot ekspor jasa profesional. Sektor jasa profesional ini tergolong sektor yang terus bertumbuh di era pasar bebas, dan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penerapan Fasilitas PPN 0% pada Ekspor JKP

Seperti yang telah disebutkan, pemberian fasilitas tarif PPN 0% diberikan atas ekspor JKP untuk mendorong ekspor jasa profesional. Berdasarkan PMK No.32/PMK.010/2019, fasilitas tarif PPN 0% diberikan untuk ekspor JKP sebagai berikut:

1. Jasa maklon

Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor.
  2. Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.
  3. Kepemilikan atas BKP berada pada penerima ekspor JKP.
  4. Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.
  5. Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

2. Jasa perbaikan dan perawatan

Jenis jasa ini mencakup penyerahan jasa barang bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.

3. Jasa pengurusan transportasi

Ini mencakup jasa transportasi atau freight forwarder, yang melayani transportasi BKP ke luar daerah pabean.

4. Jasa konsultasi konstruksi

Jasa konsultasi konstruksi yang mendapatkan fasilitas tarif PPN 0% ini meliputi jasa pengkajian, perencanaan dan perancangan konstruksi. Tiga jenis jasa ini terkait dengan bangunan atau rencana pembangunan yang berada di luar daerah pabean.

5. Jasa teknologi informasi

Jenis ekspor jasa teknologi informasi yang dikenakan tarif PPN 0% meliputi:

  1. Layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.
  2. Layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan.
  3. Layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi.
  4. Layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi di proses, di transmisikan, dan/atau disimpan.
  5. Layanan contact center, antara lain layanan pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/ atau pernyataan yang disampaikan kepada contact center.
  6. Layanan dukungan teknik, yang mencakup penanganan masalah pelanggan (client) layanan dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data
    processing), dan konfigurasi hardware. Kemudian, layanan dukungan software, dan/atau jaringan komputer.
  7. Layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage. Fasilitas PPN 0% diberikan pada layanan ini dengan catatan server berada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting.
  8. Layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

6. Jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit

Layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit yang mendapatkan PPN 0% mencakup:

  1. Layanan singkat interkoneksi panggilan dan/atau pesan internasional, yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada
    penyelenggara telekomunikasi luar negeri.
  2. Layanan transmitter and responder oleh penyelenggara satelit dalam negeri. Layanan ini mendapatkan tarif PPN 0% sepanjang satelit yang digunakan pihak penerima layanan berada di luar daerah pabean.
  3. Layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri. Fasilitas PPN 0% diberikan sepanjang stasiun pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam daerah pabean.
  4. Layanan koneksi internet melalui jaringan publik, yang diterima oleh pihak luar negeri.

7. Jasa penyewaan alat angkut

Ini meliputi jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut, untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

8. Jasa penelitian dan pengembangan

Tarif PPN 0% diberikan pada ekspor jasa penelitian dan pengembangan, yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

9. Jasa konsultasi

Mengutip www.kemenkeu.go.id, ekspor jasa konsultasi yang mendapatkan fasilitas tarif PPN 0% meliputi:

  1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  2. Jasa konsultansi hukum.
  3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.
  4. Jasa konsultansi sumber daya manusia.
  5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services).
  6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services).
  7. Jasa akuntansi atau pembukuan.
  8. Jasa audit laporan keuangan.
  9. Jasa perpajakan.

10. Jasa perdagangan

Jasa perdagangan yang mendapatkan PPN 0% ini adalah, kegiatan mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor.

Penerapan PPN 0% pada Ekspor BKP

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemerintah memberikan fasilitas PPN 0%.

Meski demikian, ekspor barang bukan sama sekali bebas pungutan. Sebab, untuk ekspor Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberlakukan bea keluar atas komoditas barang tertentu. Bea keluar ini harus dilunasi sebelum barang diangkut.

Untuk menetapkan bea keluar ini, pemerintah menggunakan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang besarannya ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Perhitungannya menggunakan mekanisme ad valorem dan ad naturam.

Mekanisme ad valorem dipakai untuk menghitung bea keluar komoditas-komoditas yang dipengaruhi HPE. Sementara, ad naturam digunakan untuk komoditas yang perhitungannya menggunakan satuan barang.

Adapun, jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar ini ditetapkan melalui PMK No.166/PMK.010/2020. Barang/komoditas yang dimaksud antara lain:

  1. Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing baik yang mentah maupun diwarnai atau disamak.
  2. Produk kayu, yang meliputi veneer, serpih kayu dan kayu olahan.
  3. Biji kakao
  4. Seluruh barang ekspor berupa kelapa sawit, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...