Memahami Fasilitas PPN 0%, Dasar Hukum dan Penerapannya

Image title
29 Maret 2022, 13:54
Ilustrasi, suasana bongkar muat di pelabuhan. Jasa transportasi atau freight forwarder yang melayani pengiriman barang untuk ekspor masuk dalam jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN 0%.
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Ilustrasi, suasana bongkar muat di pelabuhan. Jasa transportasi atau freight forwarder yang melayani pengiriman barang untuk ekspor masuk dalam jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN 0%.

Pemerintah diketahui tetap akan menjalankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% pada 1 April. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Namun, UU HPP tetap memasukkan fasilitas PPN terhadap barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu. Selain terhadap BKP dan JKP tertentu, pemberian fasilitas juga menyasar kegiatan penyerahan BKP tertentu. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengenaan tarif PPN 0%.

Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.

Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sementara, fasilitas tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemudian, fasilitas berupa PPN dibebaskan diberikan pada BKP/JKP tertentu, yang jenisnya ditentukan oleh pemerintah.

Dasar Hukum PPN 0%

Pengenaan tarif PPN 0% memiliki landasan hukum Pasal 7 Ayat (2) UU HPP. Secara spesifik, aturan tersebut menyebutkan, bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

  1. Ekspor BKP berwujud
  2. Ekspor BKP tidak berwujud
  3. Ekspor JKP

Teknis pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, pemerintah belum menentukan aturan teknis terkait pelaksanaan fasilitas PPN 0%.

Namun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, aturan teknis fasilitas tarif PPN 0% ini tertera dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan teknis lainnya adalah, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Kedua aturan ini masih berlandaskan pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang lebih dikenal dengan nama UU PPN.

Tujuan utama pemberian fasilitas tarif PPN 0% adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor produk-produk, serta komoditas Indonesia. Selain itu, pengenaan fasilitas ini juga dimaksudkan untuk menggenjot ekspor jasa profesional. Sektor jasa profesional ini tergolong sektor yang terus bertumbuh di era pasar bebas, dan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penerapan Fasilitas PPN 0% pada Ekspor JKP

Seperti yang telah disebutkan, pemberian fasilitas tarif PPN 0% diberikan atas ekspor JKP untuk mendorong ekspor jasa profesional. Berdasarkan PMK No.32/PMK.010/2019, fasilitas tarif PPN 0% diberikan untuk ekspor JKP sebagai berikut:

1. Jasa maklon

Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor.
  2. Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.
  3. Kepemilikan atas BKP berada pada penerima ekspor JKP.
  4. Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.
  5. Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

2. Jasa perbaikan dan perawatan

Jenis jasa ini mencakup penyerahan jasa barang bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.

3. Jasa pengurusan transportasi

Ini mencakup jasa transportasi atau freight forwarder, yang melayani transportasi BKP ke luar daerah pabean.

4. Jasa konsultasi konstruksi

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...