Mengenal Dua Jenis Penjatahan Saham, Bagian dari Proses IPO GoTo

Amelia Yesidora
29 Maret 2022, 16:38
penjatahan saham, Fixed allotment, bursa, saham, pooling allotment, BEI
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Sejumlah balon menghiasi layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/6/2019). IHSG dalam lima pekan terakhir tercatat naik sekitar 9 persen, mengungguli indeks saham lainnya di Asia sekaligus indeks saham acuan kawasan (indeks MSCI Asia-Pasifik) sebesar lebih dari 5 poin persentase, dipengaruhi oleh kepercayaan pasar atas terpilihnya kembali Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua dan penaikan peringkat utang Indonesia oleh Standard & Poor\'s.

Decacorn Tanah Air, yaitu Gojek dan Tokopedia alias GoTo bakal menggelar hajatan besar di Bursa Efek Indonesia awal April 2022. Perusahaan yang identik dengan warna hijau itu akan meluncurkan saham perdananya di bursa menggunakan skema penjatahan saham.

Mengutip prospektus GoTo, perusahaan akan menerapkan dua jenis penjatahan saham, yakni penjatahan pasti atau fixed allotment, dan penjatahan terpusat atau pooling allotment. Lalu, apa sebenarnya pengertian dari penjatahan saham yang dilakukan para calon emiten Tanah Air?

Apa Itu Penjatahan Saham?

Proses penjatahan saham atau yang juga disebut allotment, merupakan tahap pembagian saham kepada investor yang sudah lebih dulu memesan efek. Proses tersebut dilakukan sebelum calon perusahaan alias emiten melantai di Bursa Efek Indonesia, melalui aksi korporasi penawaran saham perdana alias IPO

Adapun proses pemesanan saham dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham. Dalam prosesnya, ada beberapa istilah yang harus dipahami terkait penjatahan saham, seperti undersubscribed dan oversubscribed

Undersubscribed adalah kondisi di mana total saham yang dipesan investor, lebih rendah dari jumlah saham yang ditawarkan calon emiten. Jika hal tersebut terjadi, bisa dipastikan seluruh investor yang sudah memesan saham IPO akan memperoleh saham sesuai pesanan.

Sebaliknya, oversubscribed adalah kondisi saat total saham yang dipesan investor melampaui jumlah saham yang ditawarkan perusahaan. Misalnya, perusahaan menawarkan 10 juta lembar saham ke pasar modal, sementara total saham yang dipesan mencapai 20 juta lembar. Alhasil, investor berpotensi mendapatkan saham kurang dari jumlah pesanan mereka, atau bahkan tidak mendapatkan saham sama sekali.

Apabila jumlah saham yang diperoleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, maka dana investor akan dikembalikan. Istilah untuk pengembalian dana tersebut dikenal sebagai refund. Selanjutnya, penjatahan saham yang sudah ditetapkan, bakal didistribusikan kepada investor melalui penjamin emisi alias underwriter dan agen penjual. 

Di sisi lain, proses penjatahan saham juga akrab dengan istilah fixed allotment dan pooling allotment. Di mana, keduanya merupakan jenis proses penjatahan saham yang ditentukan oleh calon emiten bakal melantai di bursa. 

Apa Itu Fixed dan Pooling Allotment?

Dalam proses penawaran saham perdana alias IPO, calon emiten dapat menjatahkan saham yang akan ditawarkan melalui dua cara, yaitu penjatahan pasti alias fixed allotment dan penjatahan terpusat atau pooling allotment. Dua jenis penjatahan itu diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia atau BEI, No IX.A.7 tahun 2011. 

Menurut beleid tersebut, dijelaskan fixed allotment adalah mekanisme penjatahan saham atau efek dengan cara memberikan alokasi efek kepada pemesan sesuai dengan pemesanan dalam formulir pemesanan efek. Jatah ini sudah ditetapkan oleh emiten dan underwriter, jadi bersifat pasti dan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan di awal. 

Sementara itu, pooling allotment adalah mekanisme penjatahan saham dengan cara  mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) terlebih dahulu. Kemudian, perusahaan dan penjamin emisi akan menentukan jatah saham yang bisa dimiliki investor sesuai dengan prosedur. Dengan penjatahan ini, emiten dapat melihat jumlah permintaan atau demand untuk efek yang ditawarkan. 

Apabila ternyata permintaan investor lebih banyak dari jumlah saham alias oversubscribe, maka jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan pada investor. Sebelumnya, apabila terjadi undersubscribed dalam penjatahan terpusat, maka kekurangan itu akan diambil dari jatah yang tersedia di penjatahan pasti, atau disebut dengan mekanisme clawback.

Infografik_Menimbang prospek saham goto
Infografik_Menimbang prospek saham goto (Katadata/ Pretty Juliasari)

 

Mekanisme Penjatahan Saham GoTo

Jelang penawaran saham GoTo awal April 2022, calon emiten itu bakal menerapkan skema fixed allotment dan pooling allotment. Untuk penjatahan pasti atau fixed allotment, GoTo menetapkan batas maksimum alokasi saham bagi investor besar sebanyak 97,5 %. Adapun sisanya, yakni 2,5 % akan menggunakan skema pooling allotment bagi investor ritel.

Meskipun alokasi untuk investor besar mencapai 97,5 %, namun jumlah saham tersebut akan dipecah lagi. Di mana, sebagian saham akan ditawarkan kepada investor individu yang mengikuti program Saham Gotong Royong.

GoTo akan menyisihkan 4,3 miliar lembar saham seri A dari penjatahan pasti, untuk konsumen dan pedagang dalam ekosistem perusahaan itu. Nantinya, akan ditentukan konsumen, pedagang, hingga mitra GoTo yang akan memperoleh saham seri A tersebut. Semakin tinggi loyalitas, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memperoleh saham GoTo. 

Sementara itu, bagi konsumen dan pedagang yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program Gotong Royong, dapat memesan saham GoTo melalui jalur penjatahan terpusat. Adapun konsumen atau pedagang yang sudah tercatat masuk dalam penjatahan program Gotong Royong, tidak wajib untuk melakukan pembelian saham GoTo. Namun, mereka hanya bisa memilih salah satu program penjatahan saham saja. 

Di sisi lain, GoTo juga menuliskan tiga skenario mekanisme clawback dalam prospektusnya, yaitu:

  • Apabila tingkat pemesanan pada pooling allotment mencapai 2,5 kali dari batas minimal persentase alokasi saham, namun kurang dari 10 kali, maka alokasi saham disesuaikan menjadi minimal 5 % dari jumlah saham yang ditawarkan.
  • Apabila tingkat pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham mencapai 10 kali, namun kurang dari 25 kali, maka alokasi saham disesuaikan menjadi minimal 7,5 % dari jumlah saham yang ditawarkan.
  • Apabila tingkat pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham mencapai 25 kali atau lebih, maka alokasi saham disesuaikan menjadi minimal 12,5 % dari jumlah saham yang ditawarkan. 

Dengan begitu, perbedaan utama dari kedua penjatahan saham GoTo terletak pada mekanismenya. Jumlah saham yang ditawarkan dalam fixed allotment ditetapkan oleh emiten dan underwriter. Sementara, jumlah saham dalam pooling allotment bergantung pada permintaan investor. 

Sebagai informasi, GoTo menawarkan 48 miliar lembar saham Seri A baru yang mewakili 4,35 % total modal perusahaan. Jumlah ini bisa meningkat hingga 52 miliar lembar saham, ditambah dengan program greenshoe dan Saham Gotong Royong. 

Program greenshoe sendiri adalah opsi penjatahan lebih yang digunakan untuk menstabilkan harga saham perusahaan. GoTo menganggarkan tambahan 15 % atau 7,8 miliar lembar saham untuk mencegah adanya overbought atau oversell dari investor. Jadi, total akhir saham GoTo yang dapat beredar di masyarakat maksimal sebanyak 59,8 miliar lembar saham.

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...