Asuransi Jiwa, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Asuransi jiwa adalah asuransi dengan objek pertanggungan berupa orang dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain itu, asuransi jiwa dapat diperluas dengan menjamin kesehatan serta kecelakaan.
Asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Tujuan asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Jika seseorang yang berperan sebagai tulang punggung keluarga meninggal, maka keluarga yang ditinggalkan tidak akan kehilangan sumber pendapatan.
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
Terdapat empat jenis asuransi jiwa yang dapat dimiliki, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life insurance), asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), asuransi jiwa dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa unit link.
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka (term life insurance) adalah produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Misalnya satu, lima, 10, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu.
Jenis asuransi ini memiliki kontrak yang berlangsung selama jangka waktu tertentu. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris apabila terjadi risiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung.
Asuransi jiwa berjangka dapat dipilih bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan biaya asuransi yang besar dengan kondisi keuangan terbatas. Misalnya, mempunyai kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan mobil (KPM) atau kredit lainnya.
Apabila tertanggung meninggal dunia saat kredit belum lunas, sisa kredit akan dibayar menggunakan uang pertanggungan dari asuransi berjangka. Premi asuransi jiwa berjangka yang harus dibayar akan naik dari tahun ke tahun karena semakin tua umur seseorang, semakin besar risiko kematian.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jiwa seumur hidup adalah asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Jenis asuransi ini bertujuan untuk menyediakan proteksi seumur hidup kepada pihak tertanggung selama polis tetap aktif dengan rutin membayar premi.
Polis asuransi jiwa seumur hidup akan memberikan ganti rugi atas kematian yang terjadi selama masa kontrak. Asuransi ini memberi manfaat saat pemegang premi meninggal dunia dan memiliki nilai tunai yang dapat diperoleh sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit.
Premi asuransi jiwa seumur hidup tidak akan hangus jika tidak ada klaim yang diajukan. Pemegang premi bisa menggunakan nilai tunai premi yang dibayar untuk membayar premi selanjutnya jika ia tidak memiliki dana untuk membayar premi secara berkala. Saat kontrak berakhir, uang pertanggungan akan diberikan seluruhnya.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Asuransi jiwa dwiguna (endowment) memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka dan tabungan. Masa berlaku asuransi dimulai dari lima hingga 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu.
Pembayaran premi asuransi jiwa dwiguna dapat dilakukan sepanjang masa pertanggungan atau dengan pembayaran terbatas. Dengan adanya unsur tabungan, maka premi yang dibayar lebih mahal dibandingkan premi asuransi jiwa berjangka atau asuransi jiwa seumur hidup.
Jenis asuransi jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun. Pemegang polis asuransi jiwa dwiguna akan mendapatkan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan kebijakan polis asuransi. Pemegang polis asuransi jiwa dwiguna dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak selesai.
4. Asuransi Jiwa Unit Link
Asuransi jiwa unit link adalah produk perusahaan asuransi jiwa yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi. Asuransi jiwa unit link memberikan dua manfaat, yaitu manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.
Selain mendapatkan jaminan perlindungan, pemegang polis akan mendapatkan hasil investasi dengan bunga setiap tahunnya. Sebagian premi asuransi jiwa unit link yang dibayarkan akan diinvestasikan, seperti dalam bentuk reksadana, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
Premi yang dibayarkan dapat dikurangi atau dihentikan selama nilai tunai dari investasi yang ditempatkan dan perkembangannya masih mencukupi untuk membayar premi tersebut. Namun, hasil investasi dalam asuransi jiwa unit link tidak sebanding dengan investasi murni, seperti saham atau reksadana.
Demikian penjelasan mengenai asuransi jiwa dan jenis-jenisnya.