Mengenal 6 Prinsip Asuransi yang Penting untuk Diketahui
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, untuk menanggung atau meringankan kerugian finansial yang dialami oleh peserta asuransi akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat prinsip-prinsip dasar yang mesti diterapkan dalam hal asuransi. Prinsip ini menjelaskan bagaimana mekanisme suatau asuransi bekerja.
Prinsip ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. Prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi.
Prinsip Asuransi
Mengutip "Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi" oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat enam prinsip asuransi, yaitu insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation, dan contribution.
1. Insurable Interest
Insurable interest atau kepentingan untuk mengasuransikan merupakan prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan, di mana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang tertanggung dalam objek pertanggungan tersebut.
Prinsip ini dapat dilihat dari contoh berikut. Misalnya, Rafi adalah seorang aktor yang hobi mengoleksi mobil mewah. Salah satu penggemarnya, Dani, ingin mengasuransikan salah satu mobil mewah Rafi. Apakah hal tersebut dibolehkan? Jawabannya tidak boleh, sebab Dani tidak mempunyai hubungan keuangan dengan mobil Rafi dan jika mobil Rafi rusak atau hilang, Dani tidak merasakan kerugian keuangan apa pun.
Adapun sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah kepemilikian, kontrak, dan undang-undang.
- Kepemilikan (ownership), kepemilikan atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian.
- Kontrak (contract), di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
- Undang-undang (statue), terdapat beberapa undang-undang di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu.
2. Utmost Good Faith
Pihak penanggung maupun tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk memberitahukan secara detail segala fakta penting yang berhubungan dengan penutupan tersebut.
Pengertian utmost good faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting, lengkap dan akurat atas suatu risiko yang sedang diminta untuk diasuransikan baik diminta ataupun tidak.
Selain kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan material facts, penanggung juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung risiko yang dijamin dan tidak dijamin dalam polis asuransi.
3. Indemnity
Indemnity mengatur perihal ganti rugi. Prinsip ini dapat diartikan sebagai mekanisme di mana penanggung memberikan ganti rugi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Artinya, penanggung akan memberikan ganti-rugi sesuai kerugian yang dialami tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari keuntungan.
*Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai Sesaat setelah kerugian.
4. Subrogation
Secara sederhana subrogation atau subrogasi berarti pelimpahan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Spesifiknya, prinsip ini mengatur dalam hal seorang penanggung telah menyelesiakan pembayaran ganti-rugi yang dialami tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakaan tersebut beralih ke penanggung.
Subrogasi berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Prinsip ini bertujuan mencegah tertanggung memeroleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau jika mobil yang hilang ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
5. Contribution
Contribution atau pertanggungan bersama-sama adalah prinsip yang mengatur perihal objek pertanggungan, dipertanggungkan pada dua atau lebih perusahaan asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan seluruh perusahaan asuransi yang telah menutup pertanggungan tersebut, sebanding dengan tanggung jawabnya masing-masing dari perusahaan asuransi yang terlibat.
Kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/ polis dihitung menurut formula:
*Nilai pertanggungan Penanggung yang bersangkutan/ Total nilai pertangguang seluruh Penanggung X Nilai kerugian.
6. Proximate Cause
Proximate cause adalah penyebab utama dan efektif menimbulkan rantaian kejadian yang memunculkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru serta berdiri sendiri (independent).
Sebagai contoh, Bima sedang berolahraga sepeda gunung. Ia mengayuh sepedanya dengan kencang. Tiba-tiba, di tengah perjalanan Bima terkena serangan jantung dan tak dapat mengendalikan sepedanya hingga akhirnya terjatuh dan kepalanya membentur batu besar. Bima geger otak dan meninggal.
Penyebab utama dan efektif Bima meninggal adalah serangan jantung bukan karena geger otak. Bima hanya memiliki asuransi kecelakaan diri yang mengecualikan serangan jantung. Perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim yang diajukan oleh ahli waris Bima.