Buyback, Aksi Cepat Pilihan Emiten Stabilkan Harga Saham di Bursa

Amelia Yesidora
17 Agustus 2025, 08:20
buyback, bursa, saham, ekonopedia, educate me, bursa efek indonesia, BEI
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ada banyak istilah yang muncul saat Anda berinvestasi saham. Salah satu aksi korporasi yang cukup akrab di telinga investor saham, yakni buyback.

Secara harfiah, buyback diartikan sebagai pembelian kembali. Namun dalam perdagangan saham, istilah buyback merupakan salah satu aksi korporasi, di mana perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di publik atau outstanding share.

Seperti aksi korporasi lainnya di pasar modal, aksi buyback hanya dapat dilaksanakan apabila sudah memperoleh restu investor perusahaan, lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Aksi buyback akan menyebabkan porsi kepemilikan saham perusahaan semakin meningkat. Sementara itu,  jumlah saham yang beredar di publik menjadi berkurang, dan perusahaan juga bisa berinvestasi lebih tinggi.

Adapun saham yang diperoleh perusahaan dari aksi buyback, nantinya akan diklasifikasikan ke dalam saham treasury. Artinya, perusahaan dapat menyimpan dan menjual kembali saham tersebut ketika harganya sedang meningkat. 

Perusahaan dapat melakukan buyback dengan dua cara, yaitu:

  • Tender offer

Dalam metode ini, perusahaan mengumumkan keinginan untuk membeli saham dari investor dengan jumlah tertentu dan kisaran harga yang biasanya di atas harga pasar. Investor yang ingin menjual sahamnya dapat mendaftarkan diri dengan mencantumkan jumlah saham dan harga yang diharapkan. 

Ketika proses tender offer terjadi, perusahaan hanya akan membeli sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Begitu pun investor memiliki hak untuk menyerahkan sebagian atau seluruh saham mereka kepada perusahaan. Jadi bila penawaran dari investor melebihi jumlah yang diminta perusahaan, maka perusahaan akan mengutamakan pembelian saham dari investor yang memberi harga lebih murah.

  • Pembelian di pasar terbuka

Apabila proses tender offer dilakukan dalam waktu cukup singkat, proses satu ini melakukan pembelian kembali saham di pasar terbuka dalam jangka waktu yang lebih lama. Karena penawaran dilakukan di pasar terbuka, maka harga buyback pun sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran. 

Mengapa Perusahaan Melakukan Buyback?

Saham KATADATA | Arief Kamaludin
Saham KATADATA | Arief Kamaludin (Saham KATADATA | Arief Kamaludin)

Menurut beberapa sumber, aksi korporasi perusahaan seperti buyback cenderung dilakukan saat harga sahamnya tergolong terlalu murah. Dengan pembelian saham dari tangan publik ini, tentu harga saham akan meningkat dan stabilitas pasar bisa dijaga.

Namun bila ditelisik lebih lanjut, aksi buyback tidak hanya digunakan untuk menyelamatkan harga saham yang sedang lesu. Menurut laman Investopedia, terdapat dua alasan perusahaan memilih melakukan aksi korporasi buyback, yaitu:

  • Meningkatkan rasio keuangan

Dengan berkurangnya saham yang beredar di publik, maka persentase kepemilikan investor atas perusahaan dan harga saham per lembarnya semakin tinggi. Dengan demikian, rasio pendapatan per lembar saham alias earnings per share (EPS) meningkat karena pendapatan perusahaan per tahun dibagi dengan jumlah saham yang lebih sedikit.

  • Mencegah adanya dilusi kepemilikan saham 

Beberapa perusahaan besar memiliki kebijakan kepemilikan saham karyawan atau employee stock ownership plans (ESOP). Untuk itu, saham buyback dapat digunakan perusahaan untuk diterbitkan kembali bagi karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya. Kebijakan ini dapat diambil agar tidak terjadi dilusi dalam kepemilikan saham bagi karyawan dalam perusahaan tersebut. 

  • Mengurangi likuiditas saham di pasaran

Sebelum dilakukan buyback, likuiditas saham perusahaan cukup cair karena perusahaan memiliki banyak investor. Dengan banyaknya investor ini, harga saham cenderung sulit untuk mengatur harga pasar. Oleh sebab itu, perusahaan mengambil langkah buyback agar harga saham di pasaran lebih mudah diatur. 

Aksi Buyback di Indonesia

Salah satu aksi buyback yang belum lama terjadi adalah Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). GoTo melaporkan telah merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham sebesar Rp2,09 triliun sejak 12 Juni 2024 hingga 11 Juni 2025. Jumlah yang dibeli kembali sebanyak 32.186.417.803 saham Seri A (Saham Treasuri).

"Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 32.186.417.803 lembar Saham Seri A dengan total biaya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk pembelian kembali saham adalah sebesar Rp2.096.193.590.762 atau setara dengan US$130.831.571 dengan asumsi bahwa US$1 mengikuti kurs JISDOR harian," kata Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho dalam keterbukaan informasi pada Juni 2025.

Aksi buyback saham ini telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GOTO yang digelar pada 11 Juni 2024 lalu. Nilai buyback yang disepakati maksimal sebesar Rp3,2 triliun atau US$200 juta.

GOTO bermaksud untuk mengalihkan sebanyak-banyaknya seluruh saham Seri A dari buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (Program ESOP/MSOP).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...