Memahami Unrealized Loss Saham GoTo

Image title
19 Mei 2022, 08:26
Memahami Unrealized Loss Saham GoTo
Dokumentasi GOTO
GoTo melepas 46,7 miliar saham dan meraih dana IPO senilai Rp 15,8 triliun.

Investasi PT Telkom Indonesia Tbk di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi sorotan. Hal ini seiring nilai saham GOTO yang terus menukik hampir mencapai 50 persen dari harga awal saat melantai di Bursa Efek Indonesia.

Telkom mengalami kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss sebesar Rp 881 miliar dari investasi di GOTO. Nilai tersebut dicatatkan dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun ini di Telkom.

Kejatuhan harga saham GOTO sempat ikut menyeret turun pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan pada pekan kemarin. Hal ini lantaran GOTO masuk barisan saham-saham berkapitalisasi pasar terbesar bersama Bank BCA, BRI, Mandiri, dan Telkom yang juga ambles, seperti terlihat dalam Databoks berikut ini.

Pengertian Unrealized Loss

Unrealized loss adalah kerugian yang belum terealisasi. Kamus Perbankan BI memadankan kata unrealized loss dengan rugi di atas kertas. Ketentuan akuntansi menetapkan bahwa kerugian yang belum direalisasikan dari surat berharga yang disebabkan oleh turunnya harga pasar harus dicantumkan dalam laporan rugi laba meskipun sekuritas tersebut belum dijual.

Di tengah fluktuasi pasar modal, penurunan nilai aset investasi merupakan hal yang wajar. Sepanjang tidak dilakukan realisasi penjualan aset, penurunan nilai saham akan menjadi unrealized loss.

Penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak, bergantung saat penjualan aset. Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi. Sebaliknya selama saham tersebut tidak dijual, maka tidak akan terjadi kerugian alias hanya unrealized loss. Kerugian yang belum terealisasi bisa terjadi pada setiap investor di pasar modal.

Unrealized Loss dan Kerugian Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Frasa nyata dan pasti dapat diartikan kerugian negara sebagai realized loss karena kerugian yang bersifat terealisasi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi meliputi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Kata “dapat merugikan keuangan negara” memiliki arti bahwa suatu tindakan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sudah termasuk ke dalam tindakan korupsi. Hal ini berarti segala tindakan persiapan yang dapat merugikan keuangan negara nantinya sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Meskipun belum ada kerugian keuangan negara yang riil terjadi, akan tetapi telah terdapat potensi kerugian negara yang akan timbul. 

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Kasus Unrealized Loss

Sebelum Telkom, emiten berkode TLKM, istilah unrealized loss muncul dalam laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Pada periode Agustus-September 2020, BPJS TK mengalami unrealized loss hingga Rp 43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020, angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun. 

Kejaksaan sempat menyidik kasus ini pada awal 2022, tetapi belum ada kelanjutannya. Unrealized loss dalam Investasi BPJS TK masih bisa “terselamatkan” karena BPJS TK mengikuti pedoman investasi. Misalnya, alokasi taktis portofolio saham BPJS TK menaruh 98 persen dananya di saham LQ-45. 

Alokasi portofolio BPJS berbeda dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Portofilio Jiwasraya berisi saham bukan LQ-45, yang naik turunnya sangat volatile.

Beberapa perbedaan kasus unrealized loss BPJS dengan Jiwasraya dan Asasbri seperti pemilhan manajer keuangan dan alokasi aset strategis. Jadi, kasus yang mengaitkan unrealized loss dapat dipertanggungjawabkan apabila mengikuti tata kelola pengaturan investasi perusahaan.

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...