Mengenal Bank Kustodian, Pengertian, Tugas, dan Persyaratannya
Bank kustodian merupakan bank umum yang berperan sebagai kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Pengertian Bank Kustodian
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 43 UU No.8/1995 dijelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Saat ini, Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Bank umum yang menjadi kustodian alias bank kustodian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian. Dalam peraturan tersebut, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Tugas Bank Kustodian
Mengutip buku Pasar Modal: Teori dan Praktik, tugas bank kustodian adalah:
- Melakukan penyelesaian transaksi.
- Menyimpan surat berharga.
- Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB).
- Menjadi unit registrasi investor.
Persyaratan Bank Kustodian
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2019 menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh bank umum sebagai persyaratan menjadi bank kustodian, yaitu:
- Anggaran dasar beserta perubahannya.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
- Izin usaha sebagai Bank Umum.
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
- Buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank Umum tersebut.
- Rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian ditinjau dari tingkat kesehatan Bank Umum.
- Surat pernyataan direksi yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut: (1) Bersedia untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang pasar modal; (2) Peralatan keamanan yang memadai; dan (3) Administrasi Kustodian terpisah dari kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Bank Umum.
- Daftar nama dan data anggota direksi dan dewan komisaris, yang paling sedikit meliputi: (1) Daftar riwayat hidup; (2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan (3) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang.
- Daftar pejabat penanggung jawab bagian Kustodian, meliputi: (1) Daftar riwayat hidup; (2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; (3) Salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing; (4) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang; (5) Fotokopi ijazah pendidikan formal; dan (6) Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah.
Dalam hal bank umum telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian, maka wajib memiliki buku pedoman operasional. Buku pedoman operasional paling sedikit memuat:
- Struktur organisasi Bank Umum dan struktur organisasi Kustodian.
- Daftar pegawai yang menangani kegiatan Kustodian disertai uraian pekerjaan.
- Standar prosedur operasi kegiatan Kustodian.
- Standar kontrak dengan nasabah yang paling sedikit menguraikan tentang: (1) Hal khusus mengenai tugas dan kewajiban Kustodian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa penagihan dividen, bunga atau hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan warkat, pelaporan, dan jasa lainnya; dan (2) penegasan biaya dan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan; e. daftar biaya untuk jasa yang diberikan.
- Program keamanan kegiatan Kustodian.
- Kebijakan pemberian ganti rugi kepada nasabah untuk setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Kustodian dalam mengelola harta nasabah.
Jika permohonan persetujuan bank umum sebagai kustodian tidak memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan tersebut, OJK akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonannya tidak lengkap atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Berdasarkan data OJK dalam Reksadana.ojk.go.id, saat ini terdapat 18 bank kustodian yang disetujui OJK, yaitu:
- Bank Bukopin.
- Bank Central Asia.
- Bank Cimb Niaga.
- Bank Danamon Indonesia.
- Bank Dbs Indonesia.
- Bank Mandiri.
- Bank Mega.
- Bank Negara Indonesia.
- Bank Permata.
- Bank Rakyat Indonesia.
- Citibank.
- Deutsche Bank.
- PT Bank HSBC Indonesia.
- PT Bank Maybank Indonesia.
- PT Bank Syariah Indonesia.
- PT Keb Hana Bank Indonesia.
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
- Standard Chartered Bank.