Mengenal Profesi YouTuber, Definisi dan Aspek Perpajakannya

Image title
14 Juni 2022, 02:12
YouTuber, YouTube, pajak, perpajakan
unsplash.com/CardMapr
Ilustrasi, seseorang menonton konten video di YouTube.

Saat ini, platform media sosial sudah sangat lekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah YouTube.

YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005. Platform ini menampilkan berbagai macam konten video yang dibuat oleh seorang creator, seperti klip film, TV, dan video musik. Selain itu, konten amatir seperti blog video, video orisinal pendek, dan video pendidikan juga ada dalam situs ini.

YouTube ditonton dengan rata-rata satu miliar pengunjung setiap bulannya, sementara setiap menit terdapat sekitar seratus video yang diunggah. Seseorang yang bertindak sebagai creator konten-konten yang ditampilkan di YouTube, disebut sebagai YouTuber.

YouTuber diartikan sebagai seorang yang membuat konten dan mempublikasikannya di YouTube, dan bukan hanya sekedar menggunakannya saja. Umumnya, istilah YouTuber disematkan kepada seseorang atau kelompok, yang memiliki channel YouTube sendiri, membuat, menanyangkan, dan mencari subscribers.

YouTuber Sebagai Profesi

Pada awalnya, YouTuber diawali sebagai hobi saja. Namun seiring dengan banyaknya pengunjung platform tersebut, peluang untuk mendapatkan penghasilan dari membuat, dan menayangkan konten di YouTube ini tergolong besar, jika ditekuni lebih jauh.

Saat ini, sudah banyak orang menjadikan YouTuber menjadi profesi, dengan penghasilan yang tergolong besar. Di Indonesia sendiri, profesi sebagai YouTuber telah dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, dengan klasifikasi usaha nomor 90002 atau kategori pekerja seni. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Penghasilan sebagai YouTuber didapatkan dari berbagai sumber. Pertama, memonetisasi channel YouTube. Artinya, creator mengizinkan YouTube atau Google untuk menempatkan iklan di dalam video. Sebagai timbal baliknya, creator akan mendapatkan bagi hasil dari iklan tersebut, dengan pembagian 45% untuk YouTube dan 55% untuk YouTuber.

Kedua, melalui cara brand deals. Artinya, YouTuber dengan jumlah pengikut atau subscriber yang banyak, dapat menarik sponsor atau pengiklan dari luar YouTube. Bahkan, YouTuber dengan subscriber banyak juga bisa menarik perhatian investor ke dalam channel-nya, yang akan bertindak sebagai sponsor.

Dengan mendapatkan sponsor, YouTuber bisa mendapatkan bayaran untuk menempatkan brand placement, atau iklan di luar sistem Google ke dalam video mereka. Harga brand placement ini bervariasi, tergantung sepopuler apa channel seorang YouTuber, dan sedalam apa potensi keuntungan yang bakal didapatkan oleh sponsor.

Aspek Perpajakan YouTuber

Sebagai sebuah profesi yang telah diakui oleh pemerintah, YouTuber otomatis terikat dengan ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku, terutama aturan mengenai pajak penghasilan atau PPh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...