Pajak Dividen, Pengertian, Tarif, dan Ketentuan Pembebasannya

Image title
1 November 2023, 11:45
pajak dividen
Unsplash
Ilustrasi, dividen.

Sejumlah emiten memutuskan membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya, untuk tahun buku 2023. Beberapa di antaranya telah membagikan pada akhir Oktober, seperti PT United Tractors Tbk, dan PT Astra International Tbk, yang telah membagikan dividen pada 24 Oktober dan 31 Oktober.

Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, dividen yang dibagikan adalah dalam bentuk uang tunai.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), dividen diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi, serta disahkan oleh rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Apabila mengacu pada ketentuan di bidang perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Inilah yang kemudian kerap disebut sebagai pajak dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak dividen dapat diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan, bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.

Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.

Namun, pengecualian dari objek pajak ini didapatkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
  • Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak Dividen

Terdapat tiga pasal dalam UU PPh yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan PPh, antara lain sebagai berikut.

1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

2. PPh Pasal 23

Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.

3. PPh Pasal 26

Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...